ICHSAN, KAMAL and M., Darudin and Rahma, Fitri (2020) PELAKSANAAN AKAD PEMBIAYAAN IJARAH MULTI JASA PADA BPRS ADAM BENGKULU DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![tesis [thumbnail of tesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI ICHSAN KAMAL.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (4MB)
Abstract
Pembiayaan multijasa yang dilakukan Bank Adam memberikan
kepercayaan penuh kepada nasabah untuk mempergunakannya sesuai dengan
tujuan dan kepentingannya. Hal ini akan menjadi masalah apabila realisasi
pembiayaan tidak sesuai dengan tujuan awal, dimana banyak nasabah yang
mempergunakan dana tersebut untuk keperluan lain diluar dari kepentingan awal
dan akad yang digunakan tidak sesuai, sepertihanya sebuah rekayasa
kesepakatan.Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan mendeskripsikan isi Akad
Pembiayaan Ijarah Multi Jasa Pada Bank Adam Syariah Bengkulu dan untuk
mengetahui dan mendeskripsikan Pelaksanaan Akad Pembiayaan Ijarah Multi
Jasa Pada Bank Adam Syariah Bengkulu Ditinjau Dari Hukum Islam. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa Berdasarkah hasil penelitian dan analisa
penulis, didapatkan bahwa proses akad ijarah pembiayaan multijasa pada Bank
Adam Syariah Bengkulu meliputi Pengisian Formulir pengajuan pembiayaan,
Surve yang dilakukan tim AO Bank Adam Syariah Bengkulu dengan
mengedepankan prinsip 5C, Rapat Pihak Bank Adam Syariah Bengkulu apakah
pembiayaan layak diberikan atau tidak, Penandatanganan Akad. Berdasarkan
prosedurnya pembiayaan ijarah multijasa pada Bank Adam Syariah Bengkulu juga
menggunakan analisa pembiayaan Bank Adam Syariah menggunakan prinsip 5C
untuk menganalisa layak tidaknya calon nasabah diberi pembiayaan ijarah
multijasa untuk pendidikan, pengobatan maupun pernikahan. Implementasi
pembiayaan ijarah multijasa Bank Adam Syariah Bengkulu belumlah sesuai
dengan hukum islam hal tersebut dikarenakan: Pemberian pembiayaan ijarah
multijasa berupa uang. Sehingga dalam pemberian pembiayaan ijarah multijasa,
antara pihak Bank Adam Syariah Bengkulu dengan pihak ketiga tidak terjadi
transaksi apapun. sehingga pembiayaan yang dikeluarkan oleh Bank Adam
Syariah Bengkulu sama dengan pemberian kredit yang ada di bank
konvensional.Tentang jasa yang seharusnya diberikan oleh Bank Adam Syariah
Bengkulu kepada nasabah. Jasa yang menjadi objek pembiayaan adalah jasa yang
dimiliki dan dilakukan oleh pihak Bank Adam Syariah Bengkulu, bukan jasa yang
dimiliki oleh pihak lain. Sedangkan dalam pembiayaan ijarah multijasa ini, jasa
tersebut adalah milik pihak ketiga. Dalam hal Bank Adam Syariah Bengkulu
mengeluarkan pembiayaan ijarah multijasa, Bank Adam Syariah Bengkulu
mendapatkan ujrah. Pendapatan ujroh ini dirasa kurang tepat karena Bank Adam
Syariah Bengkulu hanya memberikan pinjaman dana kepada nasabah bukan
karena adanya persewaan barang atau jasa. Belum terlaksananya prinsip ehati�hatian sehingga kemanfaatan dalam hukum islam belum dapat terpenuhi
sebagaimana mestinya.
Kata Kunci : Akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa, Bprs Adam Bengkulu,
Hukum Islam
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 26 Sep 2023 03:01 |
Last Modified: | 26 Sep 2023 03:01 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/16354 |