Iin, Meilina Anriani and Herlambang, Herlambang and Herlita, Eryke (2020) KEBIJAKAN FORMULASI PIDANA TUTUPAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![tesis [thumbnail of tesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI IIN MEILINA ANRIANI B1A016142 WORD.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Pidana Tutupan merupakan salah satu Pidana Pokok yang berlaku di Indonesia.
Pidana ini ditambahkan kedalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
sebagai pidana baru yang sebelumnya belum ada di Wetboek van Starfrecht
(WvS) Tahun 1915. Pidana Tutupan diatur lebih lanjut dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan yang
kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan. Hingga saat ini belum ada penjelasan
mengenai perbuatan apa saja yang dapat dikenai Pidana Tutupan. Penjatuhan
sanksi Pidana Tutupan dikembalikan pada penafsiran hakim. Sehingga, sepanjang
sejarah praktik Indonesia, kasus 3 Juli 1946 atau “Tiga Juli Affaire” yang
merupakan latar belakang lahirnya Pidana Tutupan menjadi satu-satunya kasus
yang pernah dijatuhi sanksi pidana tersebut. Pidana Tutupan yang dijelaskan di
UU No. 20 Tahun 1946 dan RUU KUHP 2019 adalah sama. Hanya ditemukan
sedikit perbedaan dalam hal penyebab dijatuhkannya hukuman Pidana Tutupan.
Undang-undang No. 22 Tahun 1946 menyebutkan Pidana Tutupan dijatuhkan
terhadap “kejahatan karena maksud yang patuh dihormati” sedangkan RUU
KUHP 2019 menyebutkan Pidana Tutupan dijatuhkan terhadap “tindak pidana
karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati”. Namun, keduanya belum
merumuskan dengan jelas kriteria bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi Pidana
Tutupan tersebut. Selanjutnya dapat dibedakan bahwa maksud dari “yang patut
dihormati” menurut UU tentang Hukuman Tutupan dapat meliputi hal politik,
agama, dan kesusilaan sedangkan menurut RUU KUHP hanya mencakup bidang
politik saja
Kata kunci : pidana tutupan, tindak pidana , pembaharuan hukum pidana
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 26 Sep 2023 03:08 |
Last Modified: | 26 Sep 2023 03:08 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/16356 |