KEABSAHAN AKTA HIBAH WASIAT YANG TERLAMBAT DIDAFTARKAN KE PUSAT DAFTAR WASIAT DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 116/Pdt/2016/Pt.Bdg).

MUTHMAINAH, MUTHMAINAH and Akhmad, Muslih and Andry, Harijanto (2020) KEABSAHAN AKTA HIBAH WASIAT YANG TERLAMBAT DIDAFTARKAN KE PUSAT DAFTAR WASIAT DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 116/Pdt/2016/Pt.Bdg). ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of tesis] Text (tesis)
TESIS - MUTHMAINAH.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Kehendak terakhir adalah suatu pernyataan kehendak yang sepihak dan suatu
perbuatan hukum yang mengandung suatu perbuatan pemindahan hak milik
mengenai harta kekayaan si pewaris yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang
khusus. Wasiat dapat dibuat dalam akta otentik di hadapan notaris maupun akta
bawah tangan. Notaris bertugas dan berkewajiban untuk menyimpan dan
mengirim daftar wasiat yang telah dibuatnya ke Balai Harta Peninggalan (BHP)
dan Daftar Pusat Wasiat (DWP). Salah satu contoh hibah wasiat yang terlambat
didaftarkan ada pada Putusan Nomor 116/PDT/2016/PT.BDG yang kasusnya
diawali dengan kematian IH pada 20 Juli 2006, yang sebelum kematiannya, IH
membuat Akta Hibah Wasiat (legaat) Nomor 6, tertanggal 9 Desember
2005, dibuat di hadapan SS, SS baru mendaftarkan Akta Hibah Wasiat (legaat)
tersebut kepada DPW pada tanggal 22 Agustus 2006, melalui suratnya Nomor
03/SS/I/2006. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana keabsahan dan
tanggung jawab notaris terhadap akta hibah wasiat yang terlambat didaftarkan ke
DPW (studi Putusan Nomor 116/PDT/2016/PT.BDG), Jenis penelitian adalah
penelitian normatif. Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis
normatif, yang bersifat deskriptif analitis, dimana pendekatan terhadap
permasalahan dilakukan dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dan literature yang relevan dengan penelitian. Dari hasil penelitian
diketahui bahwa Keabsahan akta hibah wasiat yang terlambat didaftrakan ke
DPW yaitu akta hibah wasiat tersebut kehilangan otentisitasnya, menjadi akta
bawah tangan, akta tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna di pengadilan dan tanggung jawab notaris terhadap akta hibah wasiat
yang terlambat didaftarkan ke DPW adalah hanya sebatas aktanya saja yaitu
aktanya menjadi akta dibawah tangan dan pengadilan tidak memiliki kompetensi
absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutus karena yang berhak untuk
menggelar sidang atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau
pelaksanaan jabatan Notaris adalah Majelis Pengawas Daerah (MPD) atau Majelis
Pengawas Wilayah (MPW)
Kata Kunci: Akta, Hibah Wasiat, Pendaftaran

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 29 Sep 2023 01:35
Last Modified: 29 Sep 2023 01:35
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/16465

Actions (login required)

View Item
View Item