JIMMY, KRISMON BAKARA and M.Yamani, Komar and Ahmad, Wali (2023) ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PTUN BENGKULU DALAM PUTUSAN NOMOR 38/G/2022/PTUN.BKL. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI - JIMMY KRISMON BAKARA (B1A016098) - Jimmy Krismon Bakara.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Berdasarkan penelitian penulis dalam Analisis Pertimbangan Hukum Hakim
PTUN Bengkulu Dalam Putusan Nomor 38/G/2022/PTUN.Bkl”. apakah dalam
membuat putusan, hakim sudah mempertimbangkan semua fakta hukum yang
terungkap di persidangan secara berimbang dan didasarkan pada norma-norma
hukum balk formil dan materiil, yurisprudensi, doktrin dan juga nilai-nilai hukum
yang hidup di masyarakat sehingga menghasilkan putusan yang adil balk secara
substantif maupun prosedural. Hal ini lah yang melantar belakangi penulis untuk
melakukan penelitian. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum
normatif, dengan data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder.
Kemudian pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum
ini berupa studi dokumentasi dan dianalisis secara yuridis kualitatif serta
diperoleh kesimpulan induktif. Berdasarkan dari hasil penelitian yang penulis
lakukan maka dapat disimpulkan bahwa (1) dasar pertimbangan hakim dalam
putusan No 38/G/2022/PTUN.BKL. dalam menyelesaikan sengketa Tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, berdasarkan seluruh
pertimbangan hukum, maka tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan Objek
Sengketa a quo tidak sah atau batal sebagaimana ketentuan Pasal 56 Undang�Undang Nomor 30 Tahun 2014 jo. Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2004, sehingga Pengadilan berkeyakinan menurut hukum untuk
menyatakan menolak Gugatan Penggugat seluruhnya. (2) bahwa dari aspek
keadilan substansial dalam pertimbangan hakim dalam putusan Nomor
38/G/2022/PTUN.BKL. belum mencerminkan sebuah keadilan substantif, bahkan
telah dibatalkan pada putusan tingkat banding dengan Putusan Nomor
71/B/2023/PT.TUN.PLG..
Kata Kunci : Keadilan subtanstif, Pertimbangan Hukum, PTUN.
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 02 Jul 2024 07:41 |
Last Modified: | 02 Jul 2024 07:41 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18714 |