Surya Putra, Arman and Herawan, Sauni and Herlambang, Herlambang (2008) RESTRUKTURISASI DELIK KESUSILAAN DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MATERIL DI INDONESIA (Tinjauan Kritis Terhadap Kejahatan Seksual). Masters thesis, Fakultas Hukum UNIB.
![arman surya p.pdf [thumbnail of arman surya p.pdf]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
arman surya p.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (430kB)
Abstract
Delik Kesusilaan yang tercantum dalam Bab XIV KUHP maupun dalam
peraturan perundang-undangan lainnya belum dapat menjerat terhadap pelaku
terhadap korban yang berusia 18 tahun hingga 21 tahun apabila persetubuhan
tersebut diawali suka sama suka oleh karena perlu diadakan pembaharuan
melalui kebijakan kriminal baik non penal (memperbaharui KUHP) maupun
usaha non Penal. Penelitian ini diharapkan mempunyai manfaat secara teoritis
dapat bermanfaat sebagai masukan dalam pengkajian lebih lanjut bagi para
teoretisi dalam memperdalam ilmu hukum hukum pidana materil, sedangkan
secara praktis untuk memberikan masukan kepada pemerintah khususnya
penegak hukum dalam kerangka pembaharuan hukum pidana materil dalam
rangka mencari kebenaran dan rasa keadilan khususnya terhadap pelaku
kejahatan seksual tersebut. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui
sejarah perkembangan delik kesusilaan serta begaimana pengaturan kesusilaan
yang ada sekarang dan yang dikehendaki/diharapkan pada masa yang akan
datang khususnya perundang-undangan yang khusus mengatur delik kesusilaan
seperti undang-undang kekerasan dalam rumah tangga atau pun undang-undang
perlindungan anak. Dalam melakukan penelitian hukum normatif, artinya ”dalam
penelitian ini yang diteliti yaitu bahan pustaka atau bahan hukum sekunder,
meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.
Pengaturan masalah delik kesusilaan dalam hukum pidana di Indonesia, baik
yang terdapat dalam KUHP maupun undang-undang diluar KUHP, masih
menimbulkan multi tafsir. karena belum seluruhnya meninspirasi dalam KUHP
maupun dalam Konsep. Oleh karena masih banyak pandangan yang skeptis
terhadap delik kesusilaan khususnya terhadap kejahatan seksual. Kriminalisasi
terhadap kejahatan seksual memang sudah diusahakan baik dalam perundang-
undangan namun penegasan terhadap korban yang berusia diatas 18 (delapan
belas) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun Belum ada. Oleh karena
itu selain dengan memperbaharui perundang-undangan yang ada maka
penggunaan Undang No. 1 Tahun 1951 dapat dilakukan asalkan daerah setempat
memiliki hukum adat yang memberikan sanksi terhadap pelaku yang melakukan
kejahtatan terhadap wanita yang berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan
21 (dua puluh satu) tahun.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 014 Abd. Rachman Rangkuti |
Date Deposited: | 03 Dec 2013 19:29 |
Last Modified: | 03 Dec 2013 19:29 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/2890 |