ANALISIS YURIDIS SEWA MENYEWA TANAH ANTARA PEMERINTAH KOTA BENGKULU DENGAN CV. DWI PUJA KESUMA DI PANTAI PANJANG KOTA BENGKULU

Kalista, Deby and Herawan, Sauni and Edityawarmn, Edityawarmn (2012) ANALISIS YURIDIS SEWA MENYEWA TANAH ANTARA PEMERINTAH KOTA BENGKULU DENGAN CV. DWI PUJA KESUMA DI PANTAI PANJANG KOTA BENGKULU. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[thumbnail of SKRIPSI DEBY-2.pdf] Text
SKRIPSI DEBY-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Negara Sebagai Pemegang Hak Menguasai Negara tidak berwenang
untuk menyewakan tanah. Akan tetapi, kedudukan Negara sebagai pemberi sewa
dalam prakteknya justru terjadi, yaitu perjanjian sewa menyewa tanah antara
Pemerintah Kota Bengkulu dengan CV. Dwi Puja Kesuma. Tujuan dari penelitian
ini yaitu: 1). Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa
menyewa tanah antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan CV. Dwi Puja
Kesuma.2). Untuk mengetahui dan menjelaskan aspek hukum perjanjian sewa
menyewa tanah antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan CV. Dwi Puja Kesuma
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini
adalah tipe penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang
mempergunakan data primer. Data primer adalah data yang diperoleh
melalui penelitian lapangan (field research) yang di lakukan dengan cara
wawancara. Hasil penelitian ini yaitu: 1). Perjanjian sewa menyewa tanah antara
Pemerintah Kota Bengkulu dengan CV. Dwi Puja Kesuma tidak sesuai dengan syarat
sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Dikarenakan unsur suatu sebab yang halal tidak terpenuhi. Selain
itu, penyewaan tanah oleh Pemerintah Kota Bengkulu kepada CV. Dwi Puja
Kesuma tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. 2). Penjelesan Pasal
44 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria menyatakan bahwa negara/daerah bukanlah sebagai pemilik tanah,
sehingga negara tidak dapat menyewakan tanah. Dari aspek hukum, penyewaan
tanah oleh Pemerintah Kota Bengkulu kepada CV. Dwi Puja Kesuma telah
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 16 Dec 2013 07:46
Last Modified: 16 Dec 2013 07:46
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/4502

Actions (login required)

View Item
View Item