“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI)”

Dwi M, Januaritha and Tito, sofyan and Edi, Hermansyah (2012) “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI)”. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[thumbnail of Januaritha Dwi M B1A007098-0.pdf] Text
Januaritha Dwi M B1A007098-0.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Penulisan ini timbul karena semakin meningkatnya investasi di Bursa Efek
Indonesia. Faktor investor mengalami kerugian yang cukup besar disebabkan
banyaknya cara yang digunakan lembaga atau perorangan untuk mendapatkan
dana yang tidak dikembalikan kepada pemiliknya, dalam hal penurunan IHSG
dan penutupan bursa pada saat investor sedang bertransaksi. Untuk itulah
dibutuhkan suatu perlindungan hukum. Sehingga penulis tertarik untuk
mengkajinya dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Investor Di Bursa
Efek Indonesia. Rumusan masalah: (1) Apa saja bentuk-bentuk perlindungan
hukum terhadap investor di Bursa Efek Indonesia? (2) Bagaimanakah pengaturan
perlindungan hukum terhadap investor di Bursa Efek Indonesia? Jenis penelitian
adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pembahasan: Bentuk
perlindungan hukum yang diberikan kepada investor di Bursa Efek Indonesia
berupa perlindungan keadilan, perlindungan terhadap informasi, perlindungan
terhadap investor obligasi tanpa warkat, perlindungan hukum terhadap kreditor
dan debitor, short shelling, perlindungan hukum investor dalam transaksi pada
derivatives market, dan bentuk perlindungan lainnya yang menyangkut investor.
Sedangkan pengaturan perlindungan hukum terhadap investor di Bursa Efek
Indonesia meliputi Undang-undang Dasar Tahun 1945, Kitab Undang-undang
Hukum Perdata; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Peraturan
Pemerintah No.45/1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar
Modal; Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-
45/PM/1998 dalam Peraturan Bapepam nomor XI.B.2 tentang Pembelian
Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Pengaturan perlindungan hukum terhadap investor memiliki 2 pilihan untuk
mengajukan ganti rugi yaitu pertanggungjawaban secara perdata dengan dasar
perbuatan melawan hukum dan meminta pertanggungjawaban dengan dasar
wanprestasi.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 16 Dec 2013 14:14
Last Modified: 16 Dec 2013 14:14
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/4594

Actions (login required)

View Item
View Item