IMPLEMENTASI PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENDIDIKAN NONFORMAL DI KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

BIMA, ANDRIYANSYAH and Iskandar, Iskandar and Edra, Satmaidi (2022) IMPLEMENTASI PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENDIDIKAN NONFORMAL DI KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI BIMA ANDRIYANSYAH(B1A014154).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Adapun jenis-jenis dan pengertian pendidikan
yang ada di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu pendidikan formal, pendidikan
nonformal, dan pendidikan informal. Pendidikan Nonformal adalah salah satu
bentuk layanan pendidikan yang bertujuan sebagai pengganti, penambah, dan
pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang
hayat. Dalam melaksanakan Lembaga Pendidikan Nonformal membutuhkan izin
yang harus dipenuhi bagi penyelenggara Lembaga Pendidikan Nonformal sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia
Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Kewenangan pemberian Izin Pendirian
Lembaga Pendidikan Nonformal awalnya dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kota
Bengkulu sebelum dikeluarkannya Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19
Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu, yang memberikan kewenangan
pemberian izin tersebut kepada DPMPTSP sehingga menyebabkan terjadinya
perubahan prosedur perizinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur
penyelenggaraan perizinan Lembaga Pendidikan Nonformal dan untuk
mengetahui hambatan pemberian izin Lembaga Pendidikan Nonformal di Kota
Bengkulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian
hukum empiris, dalam penelitian ini data yang digunakan ialah data primer dan
data sekunder. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara
berpikir deduktif-induktif. Berdasarkan dari hasil penelitian yang penulis lakukan
maka dapat disimpulkan Terhadap segala perubahan prosedur penyelenggaraan
izin Lembaga Perizinan, yang awalnya menggunakan sistem manual namun
sekarang diubah menjadi sistem online, seharusnya Lembaga DPMPTSP
melakukan sosialisasi menyeluruh kepada setiap lapisan masyarakat terutama
stakeholder terkait. Berdasarkan dari hasil penelitian ada beberapa faktor yang
menjadi pengambat pemberian izin pendirian Lembaga Pendidikan Nonformal
seperti lamanya proses pengeluaran izin oleh DPMPTSP sampai 6 bulan.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 24 Aug 2023 08:17
Last Modified: 24 Aug 2023 08:17
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/14712

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200