PROSES PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI MEDIASI DI KABUPATEN REJANG LEBONG

PUTRA, OKTAFRATAMA and Herawan, Sauni and Emelia, Kontesa (2021) PROSES PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI MEDIASI DI KABUPATEN REJANG LEBONG. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI PUTRA OKTAFRATAMA.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Tujuan penelitian : (1). Untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses
penyelesaian sengketa batas melalui mediasi di Kabupaten Rejang Lebong. (2).
Untuk mengetahui dan mendeskripsikan hambatan proses penyelesaian sengketa
batas tanah melalui mediasi di Kabupaten Rejang Lebong. Metode penelitian ini
menggunakan penelitian hukum empiris, Metode penelitian hukum empiris ini
menggunakan pendekatan penelitian dengan metode kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa: (1). Proses penyelesaian sengketa batas tanah melalui
mediasi di Kabupaten Rejang Lebong yakni; Mengajukan permohonan tertulis
untuk diadakan pengukuran pengembalian batas tanah, pihak BPN melakukan
pengukuran dengan disaksikan kedua belah pihak dan disaksikan oleh perangkat
desa, para pihak yang bersengketa dipanggil setelah gambar pengukuran tanah
selesai, setelah gambar pengukuran tanah keluar para pihak dipanggil satu persatu
ke kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pegawai Agraria
Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memperlihatkan gambar pengukuran
tanah kepada kedua belah pihak yang bersengketa apabila kedua belah pihak
setuju dengan hasil pengukuran pengembalian batas maka pihak Agraria Dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan melakukan mediasi, Setelah mediasi
dilakukan dan bila kedua belah pihak telah sepakat dan bersedia menandatangani
berita acara kesepakatan maka sengketa melalui mediasi telah selesai.Dan kedua
belah pihak akan diberikan foto copy berita acara penyelesaian sengketa batas
tanah oleh Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2). Hambatan
penyelesaian sengketa batas tanah melalui mediasi di Kabupaten Rejang Lebong
yaitu:Salah satu pihak yang terlibat sengketa batas tanah tidak mau dipertemukan,
Salah satu pihak yang bersengketa ingin memenangkan perkara dan
mementingkan kepentingan sendiri (sifat emosional), Pada tahap mediasi saksi�saksi yang tanahnya berbatasan dengan para pihak yang bersengketa tidak mau
hadir dan Tidak ditemukan kesepakatan ganti rugi oleh kedua belah pihak yang
bersengketa batas tanah.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Batas Tanah, Melalui Mediasi

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 11 Sep 2023 07:44
Last Modified: 11 Sep 2023 07:44
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/15705

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200