KEABSAHAN PEMBAYARAN DIBAWAH UPAH MINIMUM KETENAGAKERJAAN PADA PT. AGROTEA BUKIT DAUN DI KABUPATEN REJANG LEBONG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTAG PENGUPAHAN

Agung, Iffan Pratama and Jonny, Simamora and P.E.Suryaningsih, P.E.Suryaningsih (2021) KEABSAHAN PEMBAYARAN DIBAWAH UPAH MINIMUM KETENAGAKERJAAN PADA PT. AGROTEA BUKIT DAUN DI KABUPATEN REJANG LEBONG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTAG PENGUPAHAN. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
Skripsi Agung.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Dalam rangka mensejahterkan masyarakat maka, diperlukan lapangan kerja
untuk para tenaga kerja agar mereka mendapatkan pengahasilan yang cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam penelitian ini mengkaji tentang: Bagaimana
keabsahan pembayaran dibawah upah minimum ketenagakerjaan dan Bagaimana
Pengawasan terhadap pembayaran dibawah upah minimum Provinsi Bengkulu
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti data secara langsung untuk mendapatkan data primer.
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimana pakta-pakta yang terjadi
secara faktual dalam praktek khususnya pelaksanaan pembayaran upah sesuai dengan
Upah Minimum Provinsi dan pelaksanaan fungsi pengawasan Dinas Ketenagakerjaan
Provinsi Bengkulu terhadap pembayaran Upah Minimum Provinsi di Kabupaten
Rejang Lebong berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian
menunjukan bahwa di PT. Agrotea bukit daun membayar upah di bawah upah
minimum yang berlaku di Provinsi Bengkulu. Keabsahan Pembayaran Upah Dibawah
Upah Minimum pada PT. Agrotea Bukit Daun tidak sah dan bertentangan dengan
aturan yang berlaku dikarenakan pihak PT. Agrotea Bukit Daun tidak perna
melakukan penangguhan pelaksanaan Pembayaran Upah dan tetap melaksanakan
pembayar upah dibawah upah minimum dengan dasar Kesepakatan antara PT.
Agrotea Bukit Daun dengan Pekerja. Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan bahwa, Dalam hal
kesepakatan pembayaran upah lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha
wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dan Pengawasan yang di lakukan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu
belum berjalan maksimal. Hal ini dikarenakan masi terdapat Perusahaan di Provinsi
Bengkulu yang membayar upah dibawah Upah Minimum Provinsi dan tidak
Melakukan Penangguhan Pelaksanaan Pembayaran Upah Minimum salah satunya
PT. Agrote Bukit Daun.
Kata kunci : Pengawasan upah minimum provinsi, Perturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2015 tentang Pengupahan

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 13 Sep 2023 02:42
Last Modified: 13 Sep 2023 02:42
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/15800

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200