Penyelesaian Delik Adat Mengagang (Perkosaan) Pada Masyarakat Adat Rejang Di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong

ANISAH, DEVIA UTAMI and M., Abdi and Herlita, Eryke (2020) Penyelesaian Delik Adat Mengagang (Perkosaan) Pada Masyarakat Adat Rejang Di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI ANISAH DEVIA UTAMI (B1A015041).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Penyelesaian tindak pidana perkosaan sudah diatur dalam KUHP tetapi
masyarakat di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, lebih
memilih menggunakan hukum adat untuk menyelesaikannya. Pada masyarakat di
Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong perkosaan disebut dengan
istilah mengagang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan
tujuan yang ingin dicapai masyarakat adat Rejang Kecamatan Curup Selatan
Kabupaten Rejang Lebong dalam menyelesaikan delik adat Mengagang melalui
pranata adat Rejang dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan penyelesaian
delik adat Mengagang (perkosaan) pada masyarakat adat Rejang di Kecamatan
Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong. Metode dalam penelitian ini
menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil
penelitian ini, yaitu : (1) Tujuan yang ingin dicapai masyarakat adat Rejang
Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dalam menyelesaikan delik
adat mengagang melalui pranata adat rejang adalah untuk melestarikan adat
istiadat dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang telah ada dalam masyarakat
adat Kecamatan Curup Selatan, memberikan efek jera kepada pelaku atau kepada
masyarakat adat dan menimbulkan rasa malu dalam masyarakat agar pelanggaran
adat mengagang tersebut tidak terulang lagi, dan melindungi kepentingan
masyarakat dari berbagai gangguan, baik yang dilakukan oleh anggota masyarakat
di dalam lingkungan mereka sendiri, maupun oleh orang di luar lingkungan
masyarakat. (2) Proses penyelesaian delik adat mengagang pada masyarakat adat
Rejang di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, yaitu dari laporan
korban mengagang kepada Ketua RT/ Kepala Desa, laporan tersebut
diverifikasikan langsung ke pihak pelaku untuk mengetahui kebenarannya dan
menyampaikan kejadian tersebut kepada Ketua Adat, kemudian menentukan
waktu dan tempat persidangan adat, selanjutnya pelaksanaan upacara adat pihak
pelaku mengagang dikenakan sanksi membayar denda adat berupa uang, 1 ekor
kambing dan punjung mentah setelah itu pelaku dan korban dinikahkan lalu
mereka diasingkan.
Kata Kunci: Penyelesaian delik adat, Mengagang, Adat Rejang

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 15 Sep 2023 08:42
Last Modified: 15 Sep 2023 08:42
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/15947

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200