ANISAH, DEVIA UTAMI and M., Abdi and Herlita, Eryke (2020) Penyelesaian Delik Adat Mengagang (Perkosaan) Pada Masyarakat Adat Rejang Di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png) Text (Thesis)
            
              
Text (Thesis)
SKRIPSI ANISAH DEVIA UTAMI (B1A015041).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Penyelesaian tindak pidana perkosaan sudah diatur dalam KUHP tetapi 
masyarakat di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, lebih 
memilih menggunakan hukum adat untuk menyelesaikannya. Pada masyarakat di 
Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong perkosaan disebut dengan 
istilah mengagang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan 
tujuan yang ingin dicapai masyarakat adat Rejang Kecamatan Curup Selatan 
Kabupaten Rejang Lebong dalam menyelesaikan delik adat Mengagang melalui 
pranata adat Rejang dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan penyelesaian 
delik adat Mengagang (perkosaan) pada masyarakat adat Rejang di Kecamatan 
Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong. Metode dalam penelitian ini 
menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil 
penelitian ini, yaitu : (1) Tujuan yang ingin dicapai masyarakat adat Rejang 
Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dalam menyelesaikan delik 
adat mengagang melalui pranata adat rejang adalah untuk melestarikan adat 
istiadat dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang telah ada dalam masyarakat 
adat Kecamatan Curup Selatan, memberikan efek jera kepada pelaku atau kepada 
masyarakat adat dan menimbulkan rasa malu dalam masyarakat agar pelanggaran 
adat mengagang tersebut tidak terulang lagi, dan melindungi kepentingan 
masyarakat dari berbagai gangguan, baik yang dilakukan oleh anggota masyarakat 
di dalam lingkungan mereka sendiri, maupun oleh orang di luar lingkungan 
masyarakat. (2) Proses penyelesaian delik adat mengagang pada masyarakat adat 
Rejang di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, yaitu dari laporan 
korban mengagang kepada Ketua RT/ Kepala Desa, laporan tersebut 
diverifikasikan langsung ke pihak pelaku untuk mengetahui kebenarannya dan 
menyampaikan kejadian tersebut kepada Ketua Adat, kemudian menentukan 
waktu dan tempat persidangan adat, selanjutnya pelaksanaan upacara adat pihak 
pelaku mengagang dikenakan sanksi membayar denda adat berupa uang, 1 ekor 
kambing dan punjung mentah setelah itu pelaku dan korban dinikahkan lalu 
mereka diasingkan. 
Kata Kunci: Penyelesaian delik adat, Mengagang, Adat Rejang
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) | 
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) | 
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science | 
| Depositing User: | irma rohayu | 
| Date Deposited: | 15 Sep 2023 08:42 | 
| Last Modified: | 15 Sep 2023 08:42 | 
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/15947 | 

