ASTORY, ASTORY and Deli, Waryenti (2020) KEKUATAN MENGIKAT UNDANG-UNDANG PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-IX/2011. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![tesis [thumbnail of tesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png) Text (tesis)
            
              
Text (tesis)
SKRIPSI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional tidak terlepas dari 
hubungan internasional, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan untuk 
menjaga ketertiban dunia mau tidak mau harus terikat dalam suatu perjanjian 
internasional. Sebagai tindak lanjut dari perjanjian internasional dibentuklah 
undang-undang untuk mengesahkan perjanjian internasional. Namun undang�undang pengesahan perjanjian internasional yang hanya menyatakan pengesahan 
perjanjian internasional jauh berbeda dengan undang-undang pada umumnya yang 
memiliki sifat mengatur sehingga menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda
mengenai kedudukan dan kekuatan mengikatnya. Melalui Putusan Mahkamah 
Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011 diharapkan dapat memberikan titik terang.
Masalahnya adalah, pertama, bagaimana penerapan undang-undang pengesahan 
perjanjian internasional di Indonesia selama ini, kedua, bagaimana kekuatan 
mengikat undang-undang pengesahan perjanjian internasional berdasarkan 
putusan Mahkamah Konstitusi. Tujuan penelitian, pertama, mengetahui 
bagaimana penerapan undang-undang hasil ratifikasi di Indonesia. Kedua, 
mengetahui kekuatan mengikat dari undang-undang pengesahan perjanjian 
internasional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini 
merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan historis, 
pendekatan konseptual, dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil 
penelitian menunjukkan bahwa, dalam penerapan undang-undang pengesahan 
perjanjian internasional terdapat undang-undang pengesahan perjanjian 
internasional yang masih memerlukan undang-undang pelaksana dan undang�undang pengesahan perjanjian internasional yang tidak memerlukan undang�undang pelaksana. Mahkamah Konstitusi memandang bahwa undang-undang 
pengesahan perjanjian internasional merupakan undang-undang formal, bentuk 
persetujuan DPR atas perjanjian internasional sebagaimana Pasal 11 UUD 1945.
Kata Kunci: Pengesahan Perjanjian Internasional, Kekuatan Mengikat, 
Putusan Mahkamah Konstitusi
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) | 
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) | 
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science | 
| Depositing User: | irma rohayu | 
| Date Deposited: | 18 Sep 2023 03:01 | 
| Last Modified: | 18 Sep 2023 03:01 | 
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/15969 | 

