WAHYU, PRATAMA and Herlambang, Herlambang and Herlita, Eryke (2020) PENYELESAIAN DELIK ADAT BEBALA PECAH BELUGHA OLEH BADAN MUSYAWARAH ADAT JURAI TUE DI KECAMATAN KEDURANG ILIR KABUPATEN BENGKULU SELATAN. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![tesis [thumbnail of tesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Skripsi Wahyu Pratama.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur dalam
KUHP tetapi masyarakat di kecamatan Kedurang menggunakan hukum adat
dalam menyelesaikan kasus KDRT. Dalam masyarakat Kedurang kasus KDRT
disebut dengan Bebala Pecah Belugha. Tujuan penelitian ini untuk
menggambarkan proses penyelesaian delik adat Bebala Pecah Belugha oleh
badan musyawarah adat jurai tue di Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten
Bengkulu Selatan dan untuk mengetahui bentuk sanksi dalam penyelesaian delik
adat Bebala Pecah Belugha oleh badan musyawarah adat Jurai tue di Kecamatan
Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini deskriptif dengan pendekatan hukum empiris. Teknik pengumpulan
data primer dan sekunder. Hasil penelitian penulis, yaitu 1) proses penyelesaian
delik adat Bebala Pecah Belugha oleh badan musyawarah adat Jurai tue di
Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan ini dilakukan dengan
beberapa cara yaitu: a) penyelesaian dalam kategori ringan; pelaku cukup
mendatangi keluarga korban dengan meminta maaf kepada korban, dan membuat
kesepakatan berupa perjanjian di atas kertas. b) penyelesaian dalam kategori
sedang; prosesnya bersifat formal, formalitas proses acaranya yang memiliki
beberapa tahapan yaitu tahap pemeriksaan, tahap penyelesaian, tahap pemberian
sanksi terhadap pelaku. c) penyelesaian dalam kategori berat; dilakukan atas dasar
pengaduan, pelaku memusyawarakan ganti kerugian serta dan kesepakatan
kembali, jika kesepakatan dilanggar maka pelaku diusir dari desa, dan diserahkan
kepada pihak berwajib. 2) Bentuk sanksi dalam penyelesaian delik adat Bebala
Pecah Belugha oleh badan musyawarah adat Jurai tue di Kecamatan Kedurang
Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan, yaitu: a) Bentuk sanksi dalam penyelesaian
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya termasuk dalam
ketegori ringan dan sanksi yang dijalaninya hanya nasi punjung. b) Bentuk sanksi
dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam ketegori
sedang pelaku di beri sanksi Njamu Adat. c) Bentuk sanksi dalam penyelesaian
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam ketegori berat dijatuhi
hukuman berat (Dibikut).
Kata kunci : Penyelesaian adat, hukum adat, dan bebela pecah belugha
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 22 Sep 2023 07:59 |
Last Modified: | 22 Sep 2023 07:59 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/16249 |