WAHYU, PRATAMA and Herlambang, Herlambang and Herlita, Eryke (2020) PENYELESAIAN DELIK ADAT BEBALA PECAH BELUGHA OLEH BADAN MUSYAWARAH ADAT JURAI TUE DI KECAMATAN KEDURANG ILIR KABUPATEN BENGKULU SELATAN. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![tesis [thumbnail of tesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png) Text (tesis)
            
              
Text (tesis)
Skripsi Wahyu Pratama.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur dalam 
KUHP tetapi masyarakat di kecamatan Kedurang menggunakan hukum adat 
dalam menyelesaikan kasus KDRT. Dalam masyarakat Kedurang kasus KDRT
disebut dengan Bebala Pecah Belugha. Tujuan penelitian ini untuk 
menggambarkan proses penyelesaian delik adat Bebala Pecah Belugha oleh 
badan musyawarah adat jurai tue di Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten 
Bengkulu Selatan dan untuk mengetahui bentuk sanksi dalam penyelesaian delik 
adat Bebala Pecah Belugha oleh badan musyawarah adat Jurai tue di Kecamatan 
Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan. Metode yang digunakan dalam 
penelitian ini deskriptif dengan pendekatan hukum empiris. Teknik pengumpulan 
data primer dan sekunder. Hasil penelitian penulis, yaitu 1) proses penyelesaian 
delik adat Bebala Pecah Belugha oleh badan musyawarah adat Jurai tue di 
Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan ini dilakukan dengan 
beberapa cara yaitu: a) penyelesaian dalam kategori ringan; pelaku cukup 
mendatangi keluarga korban dengan meminta maaf kepada korban, dan membuat 
kesepakatan berupa perjanjian di atas kertas. b) penyelesaian dalam kategori 
sedang; prosesnya bersifat formal, formalitas proses acaranya yang memiliki 
beberapa tahapan yaitu tahap pemeriksaan, tahap penyelesaian, tahap pemberian 
sanksi terhadap pelaku. c) penyelesaian dalam kategori berat; dilakukan atas dasar 
pengaduan, pelaku memusyawarakan ganti kerugian serta dan kesepakatan 
kembali, jika kesepakatan dilanggar maka pelaku diusir dari desa, dan diserahkan 
kepada pihak berwajib. 2) Bentuk sanksi dalam penyelesaian delik adat Bebala 
Pecah Belugha oleh badan musyawarah adat Jurai tue di Kecamatan Kedurang 
Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan, yaitu: a) Bentuk sanksi dalam penyelesaian 
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya termasuk dalam 
ketegori ringan dan sanksi yang dijalaninya hanya nasi punjung. b) Bentuk sanksi 
dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam ketegori 
sedang pelaku di beri sanksi Njamu Adat. c) Bentuk sanksi dalam penyelesaian 
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam ketegori berat dijatuhi 
hukuman berat (Dibikut).
Kata kunci : Penyelesaian adat, hukum adat, dan bebela pecah belugha
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) | 
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) | 
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science | 
| Depositing User: | irma rohayu | 
| Date Deposited: | 22 Sep 2023 07:59 | 
| Last Modified: | 22 Sep 2023 07:59 | 
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/16249 | 

