KEKUATAN MENGIKAT UNDANG-UNDANG PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-IX/2011

ASTORY, ASTORY and Amancik, Amancik and Deli, Waryenti (2020) KEKUATAN MENGIKAT UNDANG-UNDANG PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-IX/2011. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of tesis] Text (tesis)
SKRIPSI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional tidak terlepas dari
hubungan internasional, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan untuk
menjaga ketertiban dunia mau tidak mau harus terikat dalam suatu perjanjian
internasional. Sebagai tindak lanjut dari perjanjian internasional dibentuklah
undang-undang untuk mengesahkan perjanjian internasional. Namun undang�undang pengesahan perjanjian internasional yang hanya menyatakan pengesahan
perjanjian internasional jauh berbeda dengan undang-undang pada umumnya yang
memiliki sifat mengatur sehingga menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda
mengenai kedudukan dan kekuatan mengikatnya. Melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011 diharapkan dapat memberikan titik terang.
Masalahnya adalah, pertama, bagaimana penerapan undang-undang pengesahan
perjanjian internasional di Indonesia selama ini, kedua, bagaimana kekuatan
mengikat undang-undang pengesahan perjanjian internasional berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi. Tujuan penelitian, pertama, mengetahui
bagaimana penerapan undang-undang hasil ratifikasi di Indonesia. Kedua,
mengetahui kekuatan mengikat dari undang-undang pengesahan perjanjian
internasional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini
merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan historis,
pendekatan konseptual, dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa, dalam penerapan undang-undang pengesahan
perjanjian internasional terdapat undang-undang pengesahan perjanjian
internasional yang masih memerlukan undang-undang pelaksana dan undang�undang pengesahan perjanjian internasional yang tidak memerlukan undang�undang pelaksana. Mahkamah Konstitusi memandang bahwa undang-undang
pengesahan perjanjian internasional merupakan undang-undang formal, bentuk
persetujuan DPR atas perjanjian internasional sebagaimana Pasal 11 UUD 1945.
Kata Kunci: Pengesahan Perjanjian Internasional, Kekuatan Mengikat,
Putusan Mahkamah Konstitusi

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 26 Sep 2023 01:27
Last Modified: 26 Sep 2023 01:27
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/16326

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200