MUHAMMAD, IMAM RIFKY and Agusalim, Agusalim and Asep, Suherman (2023) PERBANDINGAN PENGATURAN KEJAHATAN SIBER ANTARA NEGARA INDONESIA DAN LAOS. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI MUHAMMAD IMAM RIFKY B1A018153.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Peraturan perundang-undangan mengenai Kejahatan Siber di Negara
Indonesia di atur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang�Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam UU ITE tidak merumuskan
secara khusus mengenai tentang Kejahatan Siber. Akan tetapi, membaginya
menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu terhadap Kejahatan Siber.
Selanjutnya, Peraturan perundang-undangan mengenai Kejahatan Siber di Negara
Laos di atur didalam Law on Prevention and Combating Cyber Crime No.61/NA
dated 15 July 2015 (Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Kejahatan
Siber) dan Penal Code No.118/PO dated 26 Juny 2017 (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Laos). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif yaitu pada penelitian hukum jenis ini yang dikonsepkan sebagai apa yang
tertulis didalam perundang-undangan (law in books). Penelitian ini menggunakan
pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan komparatif
(comparative study), lalu dianalisis menggunakan metode desktiptif. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Pengaturan Kejahatan Siber di Negara
Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang�Undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan di Negara Laos yakni Law on
Prevention and Combating Cyber Crime No.61/NA dated 15 July 2015 (Undang�Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Kejahatan Siber) dan Penal Code
No.118/PO dated 26 Juny 2017 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Laos) 2.
Dalam hal pemidanaan Negara Indonesia hanya menerapkan sanksi/pidana
penjara dan/atau denda terhadap pelaku Kejahatan Siber tidak seperti pada Negara
Laos yang menerapkan sanksi pidana penjara dan denda akan tetapi juga
menerapkan sanksi disiplin atau diperingati dan didik terhadap pelaku pelanggar
dari Kejahatan Siber
Kata Kunci : Peraturan Perundang-Undangan, Kejahatan Siber
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 10 Oct 2023 02:06 |
Last Modified: | 10 Oct 2023 02:06 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/16844 |