YUSFIKA, ANGGRAENI and Akhmad, Muslih and Mohammad, Darudin (2022) ANALISIS PUTUSAN TENTANG WALI ADHAL DALAM PERNIKAHAN (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR : 0184/Pdt.P/2017/PA.Tlb). ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI WIKE ANGGRAINI edit halaman.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (3MB)
Abstract
Wali nikah (pihak laki-laki dalam keluarga yang persetujuannya diperlukan untuk
pernikahan seorang anak perempuan dengan laki-laki pilihannya) adalah salah
satu dari rukun nikah yang terdapat dalam Pasal 14 Kompilasi hukum Islam. Wali
dalam pernikahan disebut wali nasab. Jika wali nasab menolak menikahkan
(adhal), maka hak wali dapat berpindah ke wali hakim dan itu diatur dalam Pasal
23 (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan (1) untuk
mengetahui dan menjelaskan alasan ditetapkannya wali adhal dalam putusan
tersebut, dan (2) untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum tentang wali adhal
dalam pernikahan (studi kasus penetapan nomor : 0184/Pdt.P/2017/Pa.Tlb).
Pendekatan kajian putusan dilakukan berdasarkan (a) peraturan perundang�undangan, secara artinya norma-norma hukum yang ada di dalamnya terkait
antara satu dengan yang lain secara logis dan mampu menampung permasalahan
hukum yang ada, (b) Pendekatan kasus dalam memperoleh penormaan suatu
aturan hukum dalam praktik hukum. Berdasarkan analisis dari putusan yang telah
dilakukan disimpulkan bahwa, (1) alasan ditetapkannya wali adhal dalam putusan
(studi kasus penetapan nomor : 0184/Pdt.P/2017/Pa.Tlb), yaitu sesuai pada duduk
perkara yang telah dipaparkan dalam putusan, dengan melihat alasan ayah
pemohon tidak bersedia menjadi wali nikah dalam pernikahan anaknya, tidak
cukup untuk menolak permohonan pemohon untuk menikah dengan calon
suaminya serta tidak terbukti hal-hal yang dapat menghalangi pemohon untuk
menikah dengan calon suaminya menurut hukum, dan sesuai dengan keterangan
para saksi, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon dengan alasan
antara pemohon dan calon suami pemohon tidak terdapat halangan hukum untuk
menikah, serta keduanya sekufu, maka pernikahan tersebut dapat dilangsungkan
dengan Wali Hakim. Namun terdapat (2) dasar dan pertimbangan majelis hakim
dalam menetapkan perkara putusan ini, dalam hal ini Putusan Nomor
0184/Pdt.P/2017/PA.Tlb, telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, bahkan
jika melihat segi madhorot dan maslahat, hal ini harus dilakukan demi
menghindari kemadhorotan yang tidak diinginkan syara‟.
Kata Kunci : Putusan, Wali Adhal, Pernikahan, Pengganti wali nikah.
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 12 Oct 2023 08:42 |
Last Modified: | 12 Oct 2023 08:42 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/16939 |