IMPLEMENTASI PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN LEBONG

HENDRO, KURNIAWAN MAKMUR and Susi, Ramadhani and Helda, Rahmasari (2023) IMPLEMENTASI PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN LEBONG. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
HendroKM_B1A016107_Skripsi - Hendro Kurniawan.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Keadilan Restoratif merupakan suatu terobosan yang dilakukan oleh
institusi Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan
Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif. Peradilan pidana pada akhirnya berakhir dipenjara, sehingga
membuat overkapasitas didalam lapas, penyelesaian restoratif kejaksaan sebelum
sampai pada proses peradilan menjadi solusi yang konkret menyelesaikan masalah
overkapasitas dilapas. Salah satu kejaksaan negeri yang telah melaksanakan
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah Kejaksaan Negeri
Kabupaten Lebong, dengan 23 kasus yang masuk kategori, namun hanya 3 yang
berhasil dilakukan penghentian penuntutan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Kejaksaan tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan kendala dalam implementasi nya
di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong. Jenis penelitian merupakan penelitian
Hukum Empiris. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum
empiris dengan model yuridis-sosiologis. Metode pengumpulan data
menggunakan teknik pengumpulan data primer dan data sekunder yang diperoleh
melalui teknik wawancara dan pustaka. Data yang terkumpul dalam penelitian ini
dianalis secara kualitatif. Dari hasil penelitian penulis mengambil kesimpulan
bahwa: 1) Implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui tahapan proses.
Sudah dilaksanakan implementasi terhadap perkara pidana pencurian dengan
pemberatan, perkara pidana penganiayaan ringan, dan perkara pidana kekerasan
terhadapa anak. 2) Faktor penghambat dalam implementasi yaitu faktor Aparat
Penegak Hukum, faktor penegak hukum itu sendiri, dan faktor masyarakat.
Kata Kunci : Implementasi , Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 21 Jun 2024 03:27
Last Modified: 21 Jun 2024 03:27
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18519

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200