ALIF, MA’RUF and Jonny, Simamora and Tri, Andika (2023) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 298K/TUN/2021 TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2004. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI ALIF MA'RUF B1A016122 - Alif Ma'ruf.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (3MB)
Abstract
Tidak semua putusan pengadilan PTUN terkait perkara tata usaha negara
dapat dilakukan kasasi. Pembatasan kasasi diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c
UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung. Diatur bahwa perkara tata usaha negara yang dikecualikan
untuk dilakukan upaya hukum kasasi adalah perkara tata usaha negara yang objek
gugatannya berupa keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah yang
jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Akan
tetapi terdapat Putusan Mahkamah Agung No. 298 K/TUN/2021 yang objek
gugatannya adalah Keputusan Bupati Rejang Lebong tentang Pengangkatan
Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Struktural dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Rejang Lebong Lampiran Nomor 4 Atas Nama Benny Irawan, SE.,
MM tertanggal 4 Oktober 2019. Penelitian ini membahas tentang Mahkamah
Agung tidak berwenang dalam mengadili putusan Banding Nomor
221/B/2020/PTTUN.MDN tersebut. Karena dalam perkara ini pengujian kasasi
pada tingkat pengadilan tinggi memberikan batasan terhadap perkara-perkara
yang tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, salah satunya adalah perkara
TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan
keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.. Hakim MA Tidak
Kompeten dalam mengadili dan memutuskan Putusan tersebut karena pertama,
Hakim Mahkamah Agung tidak menggunakan Pasal 45A huruf c UU No. 5 Tahun
2004 tentang Perubahan Pertama UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagai dasar hukum mempertimbangkan perkara ini, karena perkara ini
termasuk perkara yang dibatasi untuk dilakukan upaya hukum kasasi. Kemudian
alasan keduanya yaitu Hakim Mahkamah Agung telah masuk ke materi yang
sudah daluarsa dikarenakan perkara sengketa TUN ini sudah diputuskan di
PT.TUN Medan dengan amar putusan tidak bisa diterima karena sudah melewati
batas waktu (daluarsa) sebagaimana tertuang dalam Pasal 123 ayat (1) UU No. 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Kata Kunci : Kasasi, Perkara Tata Usaha Negara, Pejabat Daerah.
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 26 Jun 2024 03:20 |
Last Modified: | 26 Jun 2024 03:20 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18576 |