DANDI, FRANSIUS SIAHAAN and M.Yamani, Yamani and Ahmad, Wali (2023) KEABSAHAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH OLEH SEREKTARIS DAERAH KABUPATEN SELUMA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
605a993b-67be-40c4-ba68-0c568baf90d0 - Dandi Fransius Siahaan.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (3MB)
Abstract
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Mekanisme Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala
Sekolah yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk satuan
pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan 5
kewenangannya dalam hal ini digunakan oleh Bupati Seluma dengan
mengeluarkan suatu Surat Keputusan. Tanggal 01 Agustus tahun 2022
Bupati Seluma mengangkat Fetry Harnely menjadi Pejabat Funfsional
Sebagai Kepala Sekolah dalam rangka penugasan guru sebagai kepala
sekolah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 800-470
Tahun 2022. Dalam Lampiran dinyatakan dengan jelas Fetry Harnely, yang
semula penugasannya sebagai Guru SMPN 05 Seluma menjadi Kepala
Sekolah SMPN 19 Seluma. Namun pada tanggal 19 September 2022,
pejabat fungsional atas nama Fetry Harnely, tersebut diberhentikan dari
tugasnya sebagai Kepala Sekolah SMPN 19 Seluma , kemudian dipindah
tugaskan menjadi Guru Ahli Muda SMPN 44 Seluma berdasarkan Surat
Keputusan Serektaris daerah kabupaten seluma Nomor 800-31 Taun 2022
pada tanggal 19 September 2022. Serektaris Daerah Kabupaten Seluma
memperoleh kewenangan delegasi hanya dalam hal menjalankan fungsi
pengelolaan manajemen ASN saja dan mengusulkan sehingga sifatnya
halnya mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Sehingga Serektaris
Daerah Kabupaten Seluma tidak berwenang untuk memberhentikan
penugasan guru sebagai kepala sekolah. SK Sekretaris Daerah Kabupaten
Seluma nomor 800-31 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil Dari Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan
Pemerintah Kabupalten Seluma tidak memenuhi syarat sahnya keputusan
yang dipertegas dengan Palsal 52 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan
mengenai kewenangan dan prosedur.
Kata Kunci: Kewenangan, Pejabat Negara, Surat Keputusan
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 28 Jun 2024 04:39 |
Last Modified: | 28 Jun 2024 04:39 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18677 |