DANDI, FRANSIUS SIAHAAN and M.Yamani, Yamani and Ahmad, Wali (2023) KEABSAHAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH OLEH SEREKTARIS DAERAH KABUPATEN SELUMA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
PDF SKRIPSI DANDI FRANSIUS SIAHAAN B1A016138 - Dandi Fransius Siahaan.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (4MB)
Abstract
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah,
Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui
pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
sesuai dengan 5 kewenangannya dalam hal ini digunakan oleh Bupati Seluma
dengan mengeluarkan suatu Surat Keputusan. Tanggal 01 Agustus tahun 2022
Bupati Seluma mengangkat Fetry Harnely menjadi Pejabat Funfsional Sebagai
Kepala Sekolah dalam rangka penugasan guru sebagai kepala sekolah berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 800-470 Tahun 2022. Dalam Lampiran
dinyatakan dengan jelas Fetry Harnely, yang semula penugasannya sebagai Guru
SMPN 05 Seluma menjadi Kepala Sekolah SMPN 19 Seluma. Namun pada
tanggal 19 September 2022, pejabat fungsional atas nama Fetry Harnely, tersebut
diberhentikan dari tugasnya sebagai Kepala Sekolah SMPN 19 Seluma ,
kemudian dipindah tugaskan menjadi Guru Ahli Muda SMPN 44 Seluma
berdasarkan Surat Keputusan Serektaris daerah kabupaten seluma Nomor 800-31
Taun 2022 pada tanggal 19 September 2022. Serektaris Daerah Kabupaten
Seluma memperoleh kewenangan delegasi hanya dalam hal menjalankan fungsi
pengelolaan manajemen ASN saja dan mengusulkan sehingga sifatnya halnya
mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat
Administrasi dan Pejabat Fungsional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Sehingga Serektaris Daerah Kabupaten
Seluma tidak berwenang untuk memberhentikan penugasan guru sebagai kepala
sekolah. SK Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma nomor 800-31 Tahun 2022
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupalten Seluma tidak memenuhi
syarat sahnya keputusan yang dipertegas dengan Palsal 52 ayat (1) UU
Administrasi Pemerintahan mengenai kewenangan dan prosedur.
Kata Kunci: Kewenangan, Pejabat Negara, Surat Keputusan
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 01 Jul 2024 03:02 |
Last Modified: | 01 Jul 2024 03:02 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18691 |