Farid, Nadhirsyah Versariestio and Widiya, N Rosari and Wafiya, Wafiya (2023) TANGGUNG JAWAB SHOPEE TERHADAP KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN METODE PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD). ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI - Farid Nadhirsyah Versariestio (B1A117021) - Farid Nadhirsyah Versariestio.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Masuknya pandemi Covid - 19 masyarakat mulai aktif bebelanja online
melalui marketplace Shopee dengan menggunakan metode COD (Cash On
Delivery). Namun pada pelaksanaannya, barang yang dikirim tidak sesuai
pesanan sehingga masyarakat banyak yang dirugikan dengan complain yang
menyerang kurir yang mengantarkan barangnya. Penelitian ini menggunakan
penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan
(Statute Approach) Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini
adalah studi kepustakaan/literature (Library Research). dan pendekatan
kasus (Case Approach). Tanggung jawab Shopee kepada konsumen yang
membeli barang lewat COD jika terjadi wanprestasi adalah memediasi
antara konsumen dengan seller yang terlibat dalam aktivitas jual beli online
seller harus membuat perjanjian yang jelas antara seller dengan shopee
tentang tanggung jawab sehingga seller yang bergabung di shopee itu bisa di
pastikan bahwa seller yang bergabung di shopee itu dapat di percaya dan
Upaya peirlindungan Hukum untuk koinsumein Shoipeiei yang meimbeili barang
leiwat COiD dengan cara memperjelas hak dan kewajiban seller dan
konsumen, Perlindungan hukum yang di berikan shopee kepada seller
selanjutnya adalah shopee mewajbkan seller untuk mengasuransikan barang
mereka untuk menghindari kerugian ketika terjadinya kesalahan, serta
mewajibkan kurir untuk melaporkan bukti jika barang tersebut sudah di
terima konsumen sesuai resi pemesanan. jika konsumen belum puas
terhadap hasil mediasi maka konsumen dapat melapor ke Konsumen BPSK
(Badan Penyelesaian Sengketa). Dan konsumen juga dapat mengadu ke tim
pengaduan hukum YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Dan
YLKI akan memberikan jangka waktu ke pelaku usaha dan akan diberikan
tenggang waktu selama 14 hari bagi pelaku usaha untuk menanggapi
pengaduan dan jawaban dari pelaku usaha akan segera dilaporkan kepada
konsumen. Apabila tidak ada jawaban setelah 14 hari maka YLKI
menganggap pengaduan tersebut sudah ditindak lanjuti.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, E-Commerce, Shopee, Konsumen, Metode
Pembayaran COD (Cash On Delivery)
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 02 Jul 2024 02:34 |
Last Modified: | 02 Jul 2024 02:34 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18708 |