PERBANDINGAN TINDAKAN PENYADAPAN TINDAK PIDANA TERORISME ANTARA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA FILIPINA

KARINA, CANTIKA BR BANGUN and Lidia, Br. Karo and Asep, Suherman (2023) PERBANDINGAN TINDAKAN PENYADAPAN TINDAK PIDANA TERORISME ANTARA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA FILIPINA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI KARINA CANTIKA BR BANGUN B1A019028 - Karina Cantika Br Bangun.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Peraturan perundang-undangan mengenai tindakan penyadapan tindak
pidana terorisme di Negara Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang�Undang. Dalam undang-undang tindak pidana terorisme diberikan kewenangan
kepada penyidik untuk melakukan tindak penyadapan namun tidak merumuskan
secara jelas mengenai mekanisme penyadapan itu sendiri. Sedangkan, pengaturan
undang-undang mengenai tindakan penyadapan terorisme di Negara Filipina
diatur dalam Republic Act Number 9372 An Act to Secure the State And Protect
Our People From Terorism. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum
deskriptif dan dengan pendekatan normatif yaitu penelitian hukum yang
digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder lalu dianalisis
menggunakan metode deduktif induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
1). Pengaturan mengenai mekanisme penyadapan terorisme yang diatur dalam
Republic Act Number 9372 An Act to Secure the State And Protect Our People
From Terorism lebih jelas dan lengkap jika dibandingkan dengan pengaturan
penyadapan terorisme Negara Indonesia yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2018, hal ini bisa dilihat dari jumlah pasal yang mengatur
mengenai mekanisme penyadapan dalam undang-undang kedua negara, dimana
dalam undang-undang anti terorisme Negara Filipina terdapat 10 Pasal mengenai
pengaturan penyadapan terorisme hal ini jelas berbeda jauh dengan Negara
Indonesia yang mana pengaturannya hanya dimuat dalam 2 pasal. 2). Dalam hal
jangka waktu penyadapan terorisme, Negara Filipina mengizinkan maksimal
jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari setelah dimulainya penyadapan,
sedangkan di Indonesia jangka waktu penyadapan dapat dilakukan hingga 2 (dua)
tahun. Lamanya jangka waktu penyadapan yang diizinkan dalam undang-undang
anti terorisme Indonesia dianggap telah melanggar hak asasi manusia terlebih hak
privasi.
Kata Kunci: Peraturan, Perundang-Undangan, Penyadapan, Terorisme.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 04 Jul 2024 09:12
Last Modified: 04 Jul 2024 09:12
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18768

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200