YETA, PURNAMASARI, and Tito, sofyan and Hermansyah, Hermansyah (2023) PENGAKUAN ANAK LUAR NIKAH OLEH AYAH BIOLOGIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF. Masters thesis, Universitas Bengkulu.
TESIS - Yeta Purnamasari.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Setiap anak wajib mendapatkan perlindungan hukum, tidak terkecuali bagi anak 
yang dilahirkan di luar nikah. Anak yang dilahirkan di luar pernikahan seringkali 
mendapat perlakuan yang tidak adil di tengah-tengah masyarakat. Penelitian ini 
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia 
terhadap pengakuan anak luar nikah oleh ayah biologisya dan pengaturan hak 
keperdataan anak luar nikah di dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini 
menggunakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan bahan 
hukum sekunder. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian 
menunjukkan bahwa di dalam aturan hukum positif yaitu di dalam hukum perdata 
pengakuan seorang anak luar nikah oleh ayah biologis, dilakukan dengan akta 
otentik secara tegas berdasarkan Pasal 280 KUH-Perdata. Di dalam hukum Islam, 
hal ini tidak diatur secara rinci, namun aturan pengakuan ini terdapat di dalam 
ketentuan Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Di dalam hukum adat 
yang hidup didalam masyarakat memiliki pandangan yang bervariatif tentang 
anak yang lahir di luar perkawinan disesuaikan dengan akar dari hokum adat 
tersebut. Bahwa di dalam hukum Islam dan KUHPerdata, anak luar nikah tidak 
mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya, anak luar nikah hanya bisa 
menuntut nafkah hidup serta biaya pendidikan. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang 
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pada ketentuan Pasal 284 
KUHPerdata, dengan pengakuan, maka status anak di luar nikah dapat diubah 
menjadi anak luar nikah yang diakui, pengakuan oleh ayah biologis yang hanya 
dapat dilakukan dengan persetujuan ibu. Menurut Hukum Adat anak luar kawin 
berhak penghidupan dari ayah biologisnya termasuk harta warisan dari ayah 
biologisnya namun hanya sebatas harta gono-gininya saja tanpa mewaris harta 
pusaka (barang asal) yang ditinggalkan oleh ayah biologisnya. Menurut 
Yurisprudensi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU�VIII/2010, perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan di luar Perkawinan 
merupakan tanggung jawab laki-laki yang menyebabkan kelahirannya anak 
tersebut (ayah biologisnya). Mahkamah Konstitusi telah memberikan pemaknaan 
hukum “anak yang dilahirkan di luar Perkawinan” yang luas dan berbeda dari 
maksud Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Bagi ayah 
biologis yang tidak bertanggung jawab terhadap anak biologisnya dapat dituntut 
secara hukum untuk memenuhi hak keperdataan anak tersebut.
Kata kunci : Pengakuan, Anak Luar nikah, Ayah Biologis, Hukum Positif
| Item Type: | Thesis (Masters) | 
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) | 
| Divisions: | Postgraduate Program > Master of Law Program | 
| Depositing User: | irma rohayu | 
| Date Deposited: | 10 Jul 2024 07:59 | 
| Last Modified: | 10 Jul 2024 07:59 | 
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18840 | 

