PENGAKUAN ANAK LUAR NIKAH OLEH AYAH BIOLOGIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF

YETA, PURNAMASARI, and Tito, sofyan and Hermansyah, Hermansyah (2023) PENGAKUAN ANAK LUAR NIKAH OLEH AYAH BIOLOGIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
TESIS - Yeta Purnamasari.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Setiap anak wajib mendapatkan perlindungan hukum, tidak terkecuali bagi anak
yang dilahirkan di luar nikah. Anak yang dilahirkan di luar pernikahan seringkali
mendapat perlakuan yang tidak adil di tengah-tengah masyarakat. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia
terhadap pengakuan anak luar nikah oleh ayah biologisya dan pengaturan hak
keperdataan anak luar nikah di dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan bahan
hukum sekunder. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa di dalam aturan hukum positif yaitu di dalam hukum perdata
pengakuan seorang anak luar nikah oleh ayah biologis, dilakukan dengan akta
otentik secara tegas berdasarkan Pasal 280 KUH-Perdata. Di dalam hukum Islam,
hal ini tidak diatur secara rinci, namun aturan pengakuan ini terdapat di dalam
ketentuan Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Di dalam hukum adat
yang hidup didalam masyarakat memiliki pandangan yang bervariatif tentang
anak yang lahir di luar perkawinan disesuaikan dengan akar dari hokum adat
tersebut. Bahwa di dalam hukum Islam dan KUHPerdata, anak luar nikah tidak
mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya, anak luar nikah hanya bisa
menuntut nafkah hidup serta biaya pendidikan. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pada ketentuan Pasal 284
KUHPerdata, dengan pengakuan, maka status anak di luar nikah dapat diubah
menjadi anak luar nikah yang diakui, pengakuan oleh ayah biologis yang hanya
dapat dilakukan dengan persetujuan ibu. Menurut Hukum Adat anak luar kawin
berhak penghidupan dari ayah biologisnya termasuk harta warisan dari ayah
biologisnya namun hanya sebatas harta gono-gininya saja tanpa mewaris harta
pusaka (barang asal) yang ditinggalkan oleh ayah biologisnya. Menurut
Yurisprudensi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU�VIII/2010, perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan di luar Perkawinan
merupakan tanggung jawab laki-laki yang menyebabkan kelahirannya anak
tersebut (ayah biologisnya). Mahkamah Konstitusi telah memberikan pemaknaan
hukum “anak yang dilahirkan di luar Perkawinan” yang luas dan berbeda dari
maksud Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Bagi ayah
biologis yang tidak bertanggung jawab terhadap anak biologisnya dapat dituntut
secara hukum untuk memenuhi hak keperdataan anak tersebut.
Kata kunci : Pengakuan, Anak Luar nikah, Ayah Biologis, Hukum Positif

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Master of Law Program
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 10 Jul 2024 07:59
Last Modified: 10 Jul 2024 07:59
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18840

Actions (login required)

View Item
View Item
Slot Gacor Mantap Hari Ini Maxwin 2025 slot gacor Slot Gacor Thailand Rekomendasi Slot Gacor Slot Pulsa Link Slot Gacor