HOTMAIDA, SIHOTANG and Subanrio, Subanrio and DIMAS, DWI ARSO (2023) PELAKSANAAN HAK ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT SUKU PAKPAK DI DESA BULUHTELLANG KECAMATAN TINADA KABUPATEN PAKPAK BHARAT. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
HOTMAIDA (SKRIPSI BAB 1-5) - Hotmaida Sihotang.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Harta bersama adalah harta yang di proleh suami istri selama masa perkawinan.
Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan
keadilan rakyat selaku berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah
laku manusia dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat. Suku Pakpak memakai
bentuk perkawinan jujur dimana bentuk perkawinan jujur merupakan bentuk
perkawinan eksogami yang dilakukan dengan pembayaran (jujur) dari pihak pria
kepada pihak wanita.apabila masyarakat desa bulutellang melakukan perceraian
dan pembagian harta bersama mereka lebih sering memakai hokum adat pakpak.
tujuan penelitian : (1)Untuk menjelaskan dan menggambarkan pelaksanaan hak
istri terhadap harta bersama akibat terjadinya perceraian menurut hukum adat
Suku Pakpak di Desa Buluh Tellang kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak. (2)
Untuk menjelaskan dan menganalisis penyelesaian sengketa dalam pembagian
harta bersama menurut hukum adat Pakpak di desa BuluhTellang kecamatan
Tinada Kabupaten Pakpak Bharat.Metode penelitian yang di gunakan Penelitian
hukum empiris. Metode analisis data kualitatif. Adapun hasil dari penelitian : (1)
proses pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum adat Suku
Pakpak pada jaman sekarang sudah cukup baik dalam pelaksaannya yakni dimana
harta bawaan akan kembali kepada pihak masing-masing yang membawanya
kedalam perkawinan, sedangkan harta bersama tersebut akan dibagi sama rata
antara pihak suami dan pihak isteri. Kedudukan suami istri sudah setara.
Pembagian harta bersama akibat perceraian akan di bagi dua yakni 50% untuk
suami dan 50% untuk istri. Apabila si istri merasa di rugikan dalam pembagian
harta yang dilakukan oleh keluarga tanpa melibatkan pengetua tua kuta dan
sulang silima si si istri bisa mengumpulkan dan meminta tolong kepada pengetua
tua kuta dan sulang silima untuk melakukan pembagian harta bersama akibat
terjadinya perceraian di depan raja adat, situa-tu nikuta, sulang silima serta
perangkat desa secara sah menurut hukum adat Suku Pakpak. (2) Penyelesaian
sengketa menurut hukum adat Pakpak diselesaikan dengan cara musyawarah.
Dalam proses musyawarah ini fungsionaris adat akan membantu para pihak
menyelesaikan permasalahan.Apabila penyelesaian sengketa tidak dapat
diselesaikan dengan cara musyawarah maka fungsionaris adat menyarankan untuk
diselesaikan melalui jalur hukum.
Kata Kunci :Hak istri ,Harta Bersama, perceraian Suku Pakpak
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 15 Jul 2024 08:46 |
Last Modified: | 15 Jul 2024 08:46 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18991 |