AL AZHAR, FIRDAUS and Iskandar, Iskandar and PE.Suryaningsih, Suryaningsih (2024) PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS TRADISIONAL TANPA IZIN DI KABUPATEN LEBONG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI AL AZHAR FIRDAUS (B1A018127) - Al Azhar Firdaus.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (3MB)
Abstract
Persoalan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat
di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong,
Provinsi Bengkulu sudah berlangsung secara turun-temurun terus berlangsung
hingga saat ini. Penelitian ini mengangkat permasalahan Penegakan Hukum
Perizinan Terhadap Kegiatan Pertambangan Emas Tradisional Tanpa izin di
Kabupaten Lebong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis :
Pelaksanaan penegakan hukum perizinan terhadap kegiatan pertambangan emas
tradisional tanpa izin di Kabupaten Lebong, Faktor penghambat pelaksanaan
penegakan hukum perizinan terhadap kegiatan pertambangan emas tradisional
tanpa izin di Kabupaten Lebong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum empiris. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa, Pertama Penegakan hukum perizinan terhadap kegiatan
pertambangan emas tradisional tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat di
Kabupaten Lebong merupakan kegagalan pemerintah dalam penyelenggaraan
tertib administrasi di bidang perizinan dan penyelenggaraan pelayanan publik
kepada masyarakat. Kelalaian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebong
karena sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Minerba, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat tidak pernah dilakukan,
sehingga menyebabkan masyarakat tidak dapat mengajukan Izin Pertambangan
Rakyat. Hal tersebut yang menyebabkan praktik pertambangan emas tanpa izin
yang dilakukan masyarakat di Kabupaten Lebong tetap terjadi sampai saat ini.
Kedua penghambat pelaksanaan penegakan hukum perizinan terhadap kegiatan
pertambangan emas tradisional tanpa izin di Kabupaten Lebong yakni Pertama
faktor yuridis terdiri atas, belum pernah diterbitkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Lebong terkait ketentuan penambangan emas yang dilakukan oleh
masyarakat, belum pernah ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat di
Kabupaten Lebong, kesulitan dalam proses pengurusan Izin Pertambangan Emas
Rakyat, faktor non yuridis yakni, masyarakat tidak dilibatkan dalam Agenda
Perencanaan Pertambangan Emas Di Kabupaten Lebong, Ketidaktahuan
masyarakat mengenai regulasi pertambangan, Keadaan ekonomi masyarakat, serta
kebiasaan menambang emas secara turun-temurun.
Kata Kunci :Emas, Masyarakat, Penegakan Hukum, Perizinan,
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 18 Jul 2024 06:01 |
Last Modified: | 18 Jul 2024 06:01 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/19042 |