JONATAN, HUTAGALUNG and Jonny, Simamora and Sonia, Ivana Barus (2024) KEABSAHAN PENGATURAN HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 MENURUT PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI - JONATAN HUTAGALUNG (B1A118043) - jh0 htg.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (3MB)
Abstract
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
tentang pemberlakukan Rumusan Kamar Mahakamah Agung Hasil Rapat Pleno
Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi
Pengadilan. Secara subtansi Khususnya pada Huruf E. Rumusan Kamar Tata
Usaha Negara, Angka 2, yang menyatakan bahwa “Lembaga Fiktip Positif
bukan lagi menjadi kewenangan PTUN,”. Penelitian ini bertujuan mengetahui
Keabsaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2021 dalam Perundang Undangan Indonesia dan bentuk gugatan yang
digunakan terhadap adanya sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif
Positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian
Hukum Normatif, dalam penelitian ini data yang digunakan ialah data primer,
data sekunder dan data tersier. Kemudian data di analisis dengan mengunakan
analisis yuridis kuantitatif. Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah penulis
lakukan maka dapat di simpulkan bahwa terhadap Keabsahan suatu Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, Khususnya Huruf E. Rumusan
Kamar Tata Usaha Negara, pada Angka 2, telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014. Bahkan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, tidak membatalkan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017, yang merupakan hukum
acara terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintah untuk menguji KTUN
Fiktif Positif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. (2) Hukum acara yang
digunakan terhadap keputusan fiktif dengan cara mengajukan dalam bentuk
gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Peradilan Tata
Usaha Negara Jo. pasal 175 butir 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja yang mengubah terhadap ketentuan pada Pasal 53 Undang�Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kata Kunci: Keabsahan, Surat Edaran Makamah Agung, Peraturan
Perundang-Undangan
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 26 Jul 2024 08:49 |
Last Modified: | 26 Jul 2024 08:49 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/19188 |