DETERMINAN KEPATUHAN PAJAK DI INDONESIA: STUDI PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI SUMATERA BAGIAN SELATAN

Kemal Nasution, Mustahafa and Fitri, Santi and Husaini, Husaini and Fadli, Fadli (2021) DETERMINAN KEPATUHAN PAJAK DI INDONESIA: STUDI PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI SUMATERA BAGIAN SELATAN. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Archive (Thesis)
DISERTASI MUSTHAFA KEMAL NASUTION.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (7MB)

Abstract

Fenomena rendahnya kepatuhan pajak di Indonesia sama seriusnya dengan yang
terjadi di negara lain. Menurut OECD (2017), tax ratio Indonesia tahun 2015
mencapai 11,8%. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan negara Asia
Tenggara lainnya seperti Malaysia (15,3%), Singapura (13,6%) dan Filipina (17%).
Fakta ini dijelaskan lebih lanjut oleh Araki & Claus (2014) dalam studinya yang
mengklasifikasikan Indonesia ke dalam kelompok negara dengan tingkat kepatuhan
pajak yang rendah, mirip dengan Kamboja dan India. Untuk meningkatkan rasio
pajak dan pendapatan negara di masa depan, pemerintah Indonesia harus
meningkatkan kepatuhan pajak dengan menggali determinan kepatuhan wajib pajak
orang pribadi. Beberapa penelitian sebelumnya telah mencoba menjelaskan
argumen mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak. Penelitian
ini menerapkan kepatuhan pajak sebagai variabel laten endogen kedua dengan
memanfaatkan teori utama yaitu theory of planned behaviour (TPB) dan kombinasi
hasil penelitian dari Bărbuţă-Mişu (2011) dan Alm (2018) yang membagi faktor￾faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak menjadi dua kelompok, yaitu faktor
ekonomi dan faktor nonekonomi. Penelitian ini juga memanfaatkan beberapa teori
terapan berdasarkan kajian literatur terkait untuk menganalisis variabel lain: (1)
variabel laten endogen pertama (kepercayaan wajib pajak) dan (2) variabel laten
eksogen (pengetahuan perpajakan, kompleksitas perpajakan dan keadilan
perpajakan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan
perpajakan, kompleksitas perpajakan dan keadilan perpajakan terhadap
kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak serta perbedaan tingkat kepatuhan
perpajakan di Sumatera Selatan. Hal yang baru dari penelitian ini adalah
pengkategorian wajib pajak orang pribadi terdaftar menjadi dua kelompok besar:
(1) wajib pajak patuh, yang rutin membayar pajak dan mengajukan SPT tahunan
dan (2) wajib pajak tidak patuh. Wajib pajak patuh terdiri dari wajib pajak lapor￾bayar. Wajib pajak tidak patuh dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu wajib pajak
lapor-tidak bayar (WPLTB), wajib pajak tidak lapor-bayar (WPTLB), dan wajib
pajak tidak lapor-tidak bayar (TLTB). Studi ini menunjukkan bahwa pemanfaatan
pengelompokan wajib pajak orang pribadi sangat penting dalam meningkatkan
kepatuhan pajak serta memperluas basis perpajakan Indonesia.
Kajian mengenai variabel kepatuhan pajak terdiri atas dua aspek, yaitu (1) faktor￾faktor ekonomi dan (2) faktor-faktor nonekonomi dengan menggunakan teori dan
konsep yang dikemukakan oleh Bărbuţă-Mişu (2011) dan Alm (2018). Secara
keseluruhan, kajian mengenai variabel kepatuhan pajak dalam penelitian ini terdiri
ix
atas dua dimensi dengan 12 indikator. Kajian mengenai variabel kepercayaan
menggunakan konsep yang dikemukakan oleh Bornman (2015) yang terdiri atas
tiga dimensi meliputi legitimasi, keadilan prosedural, dan identifikasi. Indikator
untuk dimensi legitimasi terdiri atas rasa tanggungjawab, kepatuhan terhadap
hukum, dan kepatuhan terhadap otoritas hukum. Indikator untuk dimensi keadilan
prosedural terdiri atas kepercayaan terhadap perkataan otoritas pajak, kepercayaan
terhadap tindakan otoritas pajak, dan kepercayaan selama interaksi. Indikator untuk
dimensi identifikasi terdiri atas norma hukum (penambahan), norma sosial, dan
norma pribadi. Kajian mengenai variabel pengetahuan pajak menggunakan
kombinasi konsep yang dikemukakan oleh beberapa peneliti. Pertama, Saad (2014)
untuk dimensi pendidikan formal. Kedua, Asrinanda & Diantimala (2018);
Istiqamah et al. (2018) untuk dimensi pendidikan nonformal, tingkat pengetahuan
dan jenis pekerjaan. Kajian mengenai variabel kompleksitas pajak menggunakan
kombinasi teori dan konsep yang dikemukakan oleh beberapa peneliti. Pertama,
McCaffery, (1990) dengan tiga dimensi meliputi kompleksitas teknis, kompleksitas
struktural, dan kompleksitas kepatuhan. Kedua, AICPA (1992) untuk dimensi
kompleksitas komputasi. Ketiga, Cox & Eger III (2006) untuk dimensi
kompleksitas prosedural. Keempat, Richardson & Sawyer, 1998; Pau et al. (2007);
Saw & Sawyer (2010) untuk dimensi tingkat keterbacaan rendah. Kajian mengenai
variabel keadilan pajak menggunakan kombinasi teori dan konsep yang
dikemukakan oleh beberapa peneliti. Pertama, Colquitt (2001), di mana keadilan
pajak terdiri atas empat dimensi meliputi keadilan distributif, keadilan prosedural,
keadilan interpersonal, dan keadilan informasi. Kedua, Gberegbe et al. (2015), di
mana keadilan pajak terdiri atas tiga dimensi meliputi keadilan distributif, keadilan
prosedural, dan keadilan retributif. Secara keseluruhan kajian mengenai keadilan
pajak dalam penelitian ini terdiri atas lima dimensi meliputi keadilan distributif,
keadilan prosedural, keadilan interpersonal, keadilan informasi, dan keadilan
retributif. Pengembangan hipotesis penelitian meliputi: H1: pengetahuan pajak
berpengaruh terhadap kepercayaan wajib pajak di Sumatera Bagian Selatan; H2:
kompleksitas pajak berpengaruh terhadap kepercayaan wajib pajak di Sumatera
Bagian Selatan; H3: keadilan pajak berpengaruh terhadap kepercayaan wajib pajak
di Sumatera Bagian Selatan; H4: pengetahuan pajak berpengaruh terhadap
kepatuhan pajak di Sumatera Bagian Selatan; H5: kompleksitas pajak berpengaruh
terhadap kepatuhan pajak di Sumatera Bagian Selatan; H6: keadilan pajak
berpengaruh terhadap kepatuhan pajak di Sumatera Bagian Selatan; H7:
kepercayaan berpengaruh terhadap kepatuhan pajak di Sumatera Bagian Selatan;
dan H8: terdapat perbedaan tingkat kepatuhan pajak antara wajib pajak semi tidak
patuh (WPLTB dan WPTLB) dan wajib pajak tidak patuh (WPTLTB) di Sumatera
Bagian Selatan setelah implementasi program SMS Blast.
Penelitian ini bersifat eksplanatori kuantitatif untuk menguji pengaruh variabel
laten eksogen (X1, X2, X3) terhadap variabel laten endogen pertama dan pengaruh
variabel laten endogen pertama (Y1) terhadap variabel laten endogen kedua (Y2).
Analisis kuantitatif juga digunakan untuk menganalisis perbedaan tingkat
kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak
tidak patuh yang terbagi menjadi tiga kelompok yaitu wajib pajak lapor-tidak bayar
(WPLTB), wajib pajak tidak lapor-bayar (WPTLB), dan wajib pajak tidak lapor-
x
tidak bayar (TLTB). Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak
penghasilan orang pribadi yang terdaftar di KPP di lima provinsi di Sumatera
Selatan. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner. Teknik pengambilan
sampel adalah purposive sampling. Pertanyaan penelitian diuji dengan
menggunakan skenario hipotesis kepatuhan dengan 900 wajib pajak orang pribadi
terdaftar dari lima kota besar di Sumatera Bagian Selatan sebagai partisipan.
Metode analisis menggunakan analisis faktor konfirmatori (CFA) dengan
pendekatan model persamaan struktural (SEM) dengan alat antu LISREL. Alat
statistik lainnya meliputi SPSS untuk melakukan statistik deskriptif, uji validitas
dan reliabilitas, serta uji Z.
Hasil penelitian menunjukkan (1) pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap
kepercayaan wajib pajak; (2) kompleksitas pajak tidak berpengaruh terhadap
kepercayaan wajib pajak; (3) keadilan pajak berpengaruh terhadap kepercayaan
wajib pajak; (4) pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak;
(5) kompleksitas pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak; (6) keadilan
pajak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak; (7) kepercayaan wajib pajak
berpengaruh terhadap kepatuhan pajak dan (8) terdapat perbedaan tingkat
kepatuhan wajib pajak, dengan kepatuhan pajak WPOP lebih baik setelah
diterapkannya program short message service (SMS) blast. Kelompok wajib pajak
semi-tidak patuh yang terdiri atas WPTLB dan WPLTB setelah diterapkannya
program ini menjadi lebih patuh dan menjadi kelompok wajib pajak patuh yang
merujuk kepada wajib pajak lapor-bayar (WPLB).
Penelitian ini menunjukkan bahwa keadilan pajak dan kepercayaan wajib pajak
merupakan penentu kepatuhan pajak di Sumatera Bagian Selatan. Namun dua
variabel lain yang dianalisis dalam penelitian ini yaitu pengetahuan pajak dan
kompleksitas perpajakan terbukti tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak.
Selain itu, ditemukan adanya perbedaan tingkat kepatuhan perpajakan pasca
implementasi program SMS Blast. Temuan studi ini memiliki tiga implikasi utama.
Pertama, memberikan review komprehensif dari penelitian sebelumnya yang telah
mempelajari pengaruh faktor ekonomi dan nonekonomi terhadap kepatuhan pajak.
Kedua, menentukan variabel mana yang merupakan prediktor signifikan dari
variabel hasil. Ketiga, studi ini memberikan saran kepada Otoritas Pajak Indonesia
dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, tidak hanya berdasarkan 'penambahan
penerimaan pajak', tetapi juga 'penerimaan pajak baru' yang dihasilkan dari para
wajib pajak tidak membayar (TLTB). Arah utama untuk penelitian di masa depan
adalah cakupan responden yang lebih luas untuk menyertakan wajib pajak terdaftar
dan tidak terdaftar serta sampel yang dapat menangkap suara penduduk dan wajib
pajak di wilayah lain sehingga memberikan penjelasan yang lebih lengkap tentang
fenomena kepatuhan pajak yang rendah di Indonesia secara keseluruhan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Postgraduate Program
Depositing User: 56 nanik rahmawati
Date Deposited: 12 Aug 2024 03:02
Last Modified: 12 Aug 2024 03:02
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/19807

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200