PENERAPAN LUAS PEMBUKTIAN OLEH HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU MENURUT PASAL 107 UNDANG-UNDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

DAVID, NANDO and Jonny, Simamora and M.Yamani, Yamani (2019) PENERAPAN LUAS PEMBUKTIAN OLEH HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU MENURUT PASAL 107 UNDANG-UNDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
PDF SKRIPSI DVID NANDO (B1A113045).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara Bengkulu Dalam Menentukan Luas Pembuktian dan Untuk mengetahui
penerapan luas pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu menurut
Pasal 107 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum empiris, dalam
penelitian ini data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Kemudian
data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara berpikir deduktif-induktif. Dari
hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan (1) Bahwa persepsi
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu mengenai luas pembuktian
merupakan suatu peristiwa hukum atau fakta hukum tentang sah atau tidaknya
Keputusan Tata Usaha Negara dilihat dari tiga aspek yaitu Kewenangan, Prosedur
dan substansi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 53 ayat (2) Undang�Undang No 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mana alat
bukti yang diajukan oleh para pihak. Mengenai luas pembuktian, apabila menurut
hakim alat bukti itu tidak memenuhi unsur dari tigas apek tersebut, hakim akan
meminta kepada Tergugat untuk menghadirkan alat bukti. (2) Bahwa penerapan luas
pembuktian oleh hakim peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu,
dimulai pada saat pemeriksaan persiapan, hakim sudah memerintahkan kepada
Penggugat atau Tergugat untuk membuktian suatu alat bukti yang berkaitan dengan
objek sengketa yang akan diajukan di Persidangan pembuktian. Apabila menurut
hakim alat bukti tidak memenuhi tiga aspek dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 53 ayat (2) Undang�Undang No 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diajukan,
maka Hakim akan meminta lagi kepada para pihak untuk membawa alat bukti yang
baru atas suatu penilainan alat bukti yang akan diajukan di persidangan dalam
agenda tambahan alat bukti.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 22 Aug 2024 04:27
Last Modified: 22 Aug 2024 04:27
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/20407

Actions (login required)

View Item
View Item