PELAKSANAAN PINJAM PAKAI ADAT DALAM BIMBANG KECIK (UPACARA PERKAWINAN KECIL) MENURUT HUKUM PERKAWINAN ADAT LEMBAK DI KECAMATAN SUNGAI SERUT KOTA BENGKULU

Suci, Tri Rahmadania and Subanrio, Subanrio and Andry, Harijanto (2019) PELAKSANAAN PINJAM PAKAI ADAT DALAM BIMBANG KECIK (UPACARA PERKAWINAN KECIL) MENURUT HUKUM PERKAWINAN ADAT LEMBAK DI KECAMATAN SUNGAI SERUT KOTA BENGKULU. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
Skripsi Suci Tri Rahmadania.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Pinjam pakai adat dalam bimbang perkawinan adalah Ahli Rumah (Uma
Puce) yang memohon kepada Penghulu adat atau Ketua Adat (Tuai Adat) selaku
penguasa yang memegang adat untuk memakai dan menggunakan adat Lembak
serta simbol-simbol adat Lembak selama acara Bimbang (kerje) Pekawinan
berlangsung. Judul dalam penelitian ini “Pelaksanaan Pinjam Pakai Adat dalam
Bimbang Kecik (Upacara Perkawinan Kecil) menurut Hukum Perkawinan Adat
Lembak di Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu”. Metode penelitian yang
dipakai adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa : (1)
Proses pelaksanaan pinjam pakai adat dalam Bimbang Kecik (upacara perkawinan
kecil) menurut hukum perkawinan adat Lembak di Kecamatan Sungai Serut Kota
Bengkulu dilaksanakan setelah pertunangan berjalan. Dalam hal mengangkat
Bimbang perkawinan (upacara perkawinan kecil) maka untuk menghadapi acara
pernikahan biasanya diadakan acara berasan mufakat Rajo Penghulu. Di dalam
proses perkawinan harus melalui upacara sebelum perkawinan dan tata cara
pelaksanaan perkawinan. Upacara Sebelum Perkawinan terdiri dari tahap masa
menindai, masa bertanya (betanye) dan masa bertunangan/narik rasan. Dan tata
cara pelaksanaan Bimbang Kecik (upacara perkawinan kecil) yang sudah
dipegang oleh adat yaitu mulai dari mendo’a (mace do’a sekulak), bedabung,
berhias/bersolek, inai curi, menikah, pengantin bercampur, pengantin belarak,
pengantin mandi-mandi, kerje agung (kerja besar), menyalang. Setelah acara
pelaksanaan Bimbang perkawinan selesai maka diadakan acara pengembalian adat
Bimbang biasanya disebut dengan balik adat sekaligus mendo’a selamat dan
pembubaran panitia kerja. (2) Proses penyelesaian pelanggaran terhadap
pelaksanaan pinjam pakai adat dalam Bimbang Kecik (upacara perkawinan kecil)
menurut Hukum Perkawinan Adat Lembak di Kecamatan Sungai Serut Kota
Bengkulu penentuan pelanggaran adat keputusan dilakukan pada saat balik adat
sekaligus mendo’a selamat dan pembubaran panitia kerja.
Kata Kunci: Perkawinan, Adat Lembak dan Pinjam Pakai

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 30 Aug 2024 04:45
Last Modified: 30 Aug 2024 04:45
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/20954

Actions (login required)

View Item
View Item