PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH KEBUN MENURUT HUKUM ADAT LEMBAK DI KECAMATAN TALANG EMPAT KABUPATEN BENGKULU TENGAH

ABDUL, RAHMAN and Merry, Yono and Andry, Harijanto Hartiman (2017) PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH KEBUN MENURUT HUKUM ADAT LEMBAK DI KECAMATAN TALANG EMPAT KABUPATEN BENGKULU TENGAH. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
PDF SKRIPSI ABDUL RAHMAN.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Penyelesaian sengketa batas tanah kebun (pekare kebun) menurut Hukum
Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah,
Penelitian ini bertujuan: (1). Untuk menggambarkan dan menjelaskan faktor�faktor yang melatarbelakangi terjadinya sengketa batas tanah kebun (pekare
kebun), dan (2). Untuk menggambarkan dan menjelaskan proses penyelesaian
sengketa batas tanah kebun (pekare kebun) melalui Hukum Adat Lembak. Jenis
penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan sumber hukum
primer dan sekunder. Hasil penelitian yang didapat yaitu: (1). Sengketa batas
tanah kebun (pekare kebun) yang terjadi di Desa Jumat, yaitu Munawir memiliki
tanah kebun kosong seluas panjang 300 meter lebar 150 meter, berbatasan dengan
tanah kebun Wanda yang berisi tanaman cabe, tomat, jagung, kacang dan sayur- sayuran seluas panjang 125 meter lebar 100 meter, sengketa tersebut terjadi yaitu
Wanda menggarap tanah kebun milik Munawir dengan cara menanami cabe,
tomat, jagung, kacang dan sayur-sayuran seluas panjang 25 meter luas 15 meter,
sehingga tanah kebun Munawir tersisa panjang 275 meter lebar 135 meter,
sedangkan sengketa batas tanah kebun (pekare kebun) yang terjadi di Desa Pulau
Panggung, yaitu Fauzi memiliki tanah kebun yang berisi tanaman karen (para)
seluas panjang 200 meter lebar 200 meter, berbatasan dengan tanah kebun Hatta
yang berisi tanaman karet (para) seluas panjang 100 meter lebar 100 meter,
sengketa tersebut terjadi yaitu Hatta menebangi tanaman karet (para) milik Fauzi
seluas panjang 30 meter lebar 15 meter, sehingga tanah kebun Fauzi tersisa
panjang 185 meter lebar 170 meter. (2). Proses penyelesaian sengketa batas tanah
kebun (pekare kebun) di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah
berawal dari adanya pengaduan kepada kepala desa, setelah itu kepala desa
memberitahukan kepada ketua adat, setelah itu baru dilakukan musyawarah
perdamaian adat. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa penyelesaian sengketa
batas tanah kebun (pekare kebun) melalui Hukum Adat Lembak di Kecamatan
Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, mengutamakan kesepakatan bersama
berdasarkan kekeluargaan, dan putusan musyawarah perdamaian adat mengikat
kedua belah pihak yang bersengketa untuk dilaksanakan.
Kata Kunci: Sengketa Tanah Kebun (Pekare Kebun), Hukum Adat Lemak,
Hak Milik.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 05 Sep 2024 03:50
Last Modified: 05 Sep 2024 03:50
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/21201

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200