ALI, PURNAMA and Iskandar, Iskandar and Wulandari, Wulandari (2024) PENEGAKAN HUKUM ATAS PERIZINAN PEREDARAN PRODUK PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Skripsi Full Ali Purnama_B1A019375 - Ali Purnama.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Perizinan PIRT seringkali diabaikan oleh pengembang PIRT karena belum
merasa perlu untuk memiliki izin usaha dan menganggap usaha atau industrinya
masih berskala kecil. Salah satunya terjadi di daerah Bengkulu, di mana para
pelaku industri rumah tangga masih mengabaikan hak-hak konsumen. Hal ini
mengacu pada Pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
2019 Tentang Keamanan Pangan, mengamanatkan bahwa pangan olahan yang di
produksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin produksi pangan industri
rumah tangga, yaitu Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP�IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/wali Kota. Sertifikat Produksi Pangan Industri
Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis terhadap kegiatan produksi
pangan IRTP yang telah memenuhi persyaratan aspek terhadap higiene dan
sanitasi serta dokumentasi pengolahan pangan IRTP sesuai dengan penggolongan
jenis pangan yang di produksi. Permasalahan yang dibahas bagaimanakah
prosedur permohonan penerbitan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga
(SPP-IRT) di Kota Bengkulu dan bagaimana penegakan hukum atas perizinan
produk pangan industri rumah tangga (P-IRT) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Metode
penelitian yang digunakan adalah hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris,
dengan pendekatan perundang-undangan atau statue approach, analisis yuridis
kualitatif. Hasil penelitian ini adalah prosedur permohonan penerbitan Sertifikat
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di Kota Bengkulu
melibatkan pemahaman bagi pelaku usaha yaitu harus memenuhi berbagai
persyaratan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor
22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri
Rumah Tangga. Selain itu, penegakan hukum atas perizinan Produk Pangan
Industri Rumah Tangga (PIRT) di Kota Bengkulu dilakukan melalui penegakan
hukum preventif berupa pengawasan dan penegakan hukum represif berupa
pencabutan izin, sesuai dengan Pasal 59 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah
Nomor 86 tahun 2019 tentang pangan.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Perizinan, PIRT, dan Perlindungan
konsumen.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 18 Sep 2025 03:18 |
Last Modified: | 18 Sep 2025 03:18 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/25243 |