GIGIH, JUANG DHITA and Herlambang, Herlambang and Lidia, Br. Karo (2024) PEMBAHARUAN PERATURAN JJAKSA AAGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADDILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAKK PIDANA KORUPSI YANG MENGEDEPANKAAN PENYELAMATAN KERUGIAN NEGAARA. Masters thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
TESIS GIGIH JUANG DHITA.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (699kB)
Abstract
Penanganan perkara tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya menitikberatkan
pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi yang lebih utama adalah melakukan
pemulihan kerugian keuangan negara yang hilang akibat tidak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung telah mengeluarkan regulasi-regulasi internal dalam
penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan pendekatan keadilan
restorative sejak tahun 2010. Regulasi-regulasi internal tersebut memberikan
ruang dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi secara non
penal yang mengedepankan penyelamatan kerugian negara. Adapun permasalahan
yang akan diteliti adalah : (1) Bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana
korupsi yang mengedepankan penyelamatan kerugian negara melalui
pembaharuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif? (2) Apa yang mempengaruhi dan
menghambat apabila Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diterapkan pada Perkara
Tindak Pidana Korupsi? Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah
penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1)
Pelaksanaan penghentian perkara tindak pidana korupsi yang mempedomani Surat
Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-
1113/F/Fd.1/05/2010 bertentangan dengan ketentuan penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun
2020. (2) Hal yang mempengaruhi dan menghambat apabila Peraturan Jaksa
Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif diterapkan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi adalah proses
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Peraturan Jaksa
Agung No. 15 Tahun 2020 tidak menjelaskan secara spesifik penghentian
penuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Pembaharuan, Korupsi, Keadilan Restoratif, Kerugian Negara
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Program > Master of Law Program |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 08 Oct 2025 07:45 |
Last Modified: | 08 Oct 2025 07:45 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/27821 |