ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN KAWASAN PANTAI PANJANG KOTA BENGKULU KEPADA PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU PASCATERBITNYA PUTUSAN PT TUN PALEMBANG NOMOR 15/B/2024/PT TUN PLG

CINDY, VALENTINA GULTOM and Iskandar, Iskandar and M. Yamani, Yamani (2024) ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN KAWASAN PANTAI PANJANG KOTA BENGKULU KEPADA PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU PASCATERBITNYA PUTUSAN PT TUN PALEMBANG NOMOR 15/B/2024/PT TUN PLG. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
TESIS CINDY VALENTINA GULTOM OK - library unib.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (5MB)

Abstract

Upaya memenuhi kebutuhan pembangunan nasional yang didasarkan pada
optimalisasi manfaat kawasan hutan secara berkelanjutan, diperlukan kebijakan
perubahan kawasan hutan. Salah satu kawasan yang mengalami perubahan
tersebut adalah kawasan pantai Panjang Kota Bengkulu yang selanjutnya
diberikan Hak Pengelolaan (HPL). Permasalahan yang diteliti yaitu apa dasar
hukum penguasaan Hak Pengelolaan kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu
kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu? dan akibat hukum pemberian Hak
Pengelolaan kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu Kepada Pemerintah Provinsi
Bengkulu pasca terbitnya Putusan PT TUN Palembang No:15/B/2024/PT TUN
PLG? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Analisis
bahan hukum dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa saat ini, dasar hukum penguasaan Kawasan Pantai Panjang oleh
Pemerintah Provinsi Bengkulu didasarkan kepada Keputusan Menteri ATR/BPN
Nomor 82/HPL/Kem-ATR/BPN/IX/2022 seluas 35,41 Ha. Dari luas tersebut,
seluas ± 6,4 Ha merupakan milik masyarakat yang diperoleh dengan akta jual beli
sejak tahun 1973 sebelum menjadi Kawasan CA, TWA, APL dan HPL.
Berdasarkan Putusan PT TUN Palembang No:15/B/2024/PT TUN PLG yaitu
dibatalkannya Sertipikat HPL No.00008, No.00014 dan No.00012 Kelurahan
Penurunan atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan luas total ± 6,4 Ha,
sehingga sisa dari HPL Pantai Panjang adalah ± 29 Ha. Adapun akibat hukum
dibatalkannya sebagian Sertipikat HPL tersebut, maka Keputusan Menteri
ATR/BPN Nomor 82/HPL/Kem-ATR/BPN/IX/2022 secara hukum menjadi tidak
sah dan harus diperbaiki.
Kata Kunci : Hutan, Perubahan Hutan, Hak Pengelolaan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Master of Law Program
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 08 Oct 2025 03:37
Last Modified: 08 Oct 2025 03:37
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/28143

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200