BUDY, PRASTYO and Hamzah, Hatrik and Herlita, Eryke (2016) KAJIAN KOMPARATIF RESTORATIF JUSTICE MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM POSITIF THAILAND. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
PDF SKRIPSI BUDY PRASTYO .pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Dalam perkembangan hukum pidana dikenal Restorative Justice yaitu keadilan
yang berorientasi pada pemulihan kekeadaan semula (restorasi). Restorative
Justice merupakan konsep yang populer di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Model pendekatan restorative justice ini sebenarnya telah digunakan dibeberapa
negara dengan fokus pendekatannya kepada pelaku, korban dan masyarakat dalam
proses penyelesaian kasus hukum diantara mereka. Restorative justice sebagai
tujuan pemidanaan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian jika dibandingkan dengan negara lain maka Indonesia sebenarnya bisa
menerapkannya dengan menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Penelitian
ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian
undang-undang (statuta approach), pedenkatan komparatif (comparative
approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil yang diperoleh
adalah pertama, di Indonesia terkait keadilan restoratif diatur dalam Undang�Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan
melakukan pendekatan diversi sedangkan keadilan restoratif bagi orang dewasa
belum diatur secara implisit. Di Thailand terkait keadilan restoratif diatur dalam
The Juvenile and Family Court and Procedure Act of Thailand 1991 dengan
melakukan pendekatan Family and Community Group Conferencing (FCGC) dan
pengaturannya bagi orang dewasa dalam Probation Procedure Act (Thailand)
1979 yang dimungkinkan untuk dilakukan penyelesaian perkara pidana dengan
cara mediasi melalui lembaga The Department of Probation. Kedua, Kebaikan
dari konsep retorative justice adalah konsep ini dipergunakan masyarakat lokal
sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian konflik yang
mempertimbangkan kepetingan pelaku, korban dan masyarakat menimbulkan
keadilan yang benar-benar diharapkan oleh para pihak. Sedangkan kelemahannya
di Indonesia belum mengatur konsep keadilan restoratif (kecuali dalam Undang�Undang Nomor 11 Thaun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). di
Thailland terkait konsep restorative justice diperuntukkan bagi Anak dan orang
dewasa. Adanya lembaga The Department of Probatioan menunjukkan bahwa
dalam menyelesaiakan permasalahan pidana konsep restoratif justice sangat
penting dan berguna terhadap cara yang ditempuh sebagai alternatif penyelesaian
perkara pidana.
Kata kunci: Keadilan Restoratif, Perbandingan Hukum dan Tujuan Pemidanaan
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 14 Oct 2025 08:02 |
Last Modified: | 14 Oct 2025 08:02 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/29435 |