PRAKTIK TIBEAN (KERJASAMA) DALAM MENGOLAH KEBUN TRADISONAL MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI KECAMATAN MAJE KABUPATEN KAUR

MELIDA, DESVIKA and Merry, Yono and Andry, Harijanto (2016) PRAKTIK TIBEAN (KERJASAMA) DALAM MENGOLAH KEBUN TRADISONAL MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI KECAMATAN MAJE KABUPATEN KAUR. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
skripsi melida.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Kerjasama merupakan kegiatan bersama antara dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan yang sama. Kerjasama ini diharapkan dapat terjalin suatu
kerjasama yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, berkaitan dengan
penelitian ini pula penulis mengkhususkan tentang praktik tibean (kerjasama)
menurut Hukum Adat Serawai di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Tibean
(kerjasama) adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk bekerjasama
dalam mengolah tanah baik berupa sawah, kebun, maupun ladang, bahwasanya
para pihak sepakat untuk tidak membayar dengan uang. Akan tetapi, para pihak
tersebut bersama-sama untuk saling kerja-mengerjakan kebunnya masing-masing.
Tujuan Penelitian ini adalah : (1) Untuk menggambarkan dan menjelaskan faktor�faktor yang melatarbelakangi terjadinya pelaksanaan Tibean (kerjasama)
menurut Hukum Adat Serawai, di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. (2) Untuk
menggambarkan dan menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan praktik Tibean
(kerjasama), dalam mengolah kebun trdisional menurut Hukum Adat Serawai di
Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Penelitian dilakukan dengan menggunakan
penelitian hukum sosiologis empiris, dan menggunakan pendekatan deskriptif
kualitatif. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara, dan pengumpulan
data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian terhadap masyarakat Hukum Adat
Serawai yang melakukan tibean (kerjasama), diketahui sebagai berikut : (1) faktor
masyarakat Hukum Adat Serawai yang melakukan tibean yaitu karena faktor
ekonomi, faktor waktu, dan faktor kekeluargaan. (2) Tata cara pelaksanaan praktik
tibean (kerjasama) dalam mengolah kebun tradisional menurut Hukum Adat
Serawai di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, yaitu dilakukan dengan cara lisan
atau musyawarah mufakat antara para pihak, atau sering disebut dengan sistem
saling percaya antara satu dengan yang lainnya. Dan tibean (kerjasama) tidak
hanya dilakukan oleh orang yang sama-sama mempunyai kebun saja, melainkan
dapat juga dilakukan oleh masyarakat yang tidak mempunyai kebun, dengan cara
pihak pemilik kebun membayarnya dengan pekerjaan yang di butuhkan oleh pihak
penggarap, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak sebelum melaksanakan
tibean tersebut.
Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, faktor terjadinya tibean, pelaksanaan tibean.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 15 Oct 2025 03:26
Last Modified: 15 Oct 2025 03:26
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/29540

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200