BENI, WIJAYA and Ardilafiza, Ardilafiza and Elektison, Somi (2016) KEDUDUKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Masters thesis, Universitas Bengkulu.
TESIS BENI WIJAYA.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 ditinjau dari Undang Undang
Nomor 12 Tahun 2011 di dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan di
Indonesia dan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012
dapat mendukug penerapan asas restorative justice. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis-normatif dengan cara melakukan penelitian
kepustakaan. Berdasarkan analisis data kualitatif dengan metode berfikir deduktif�induktif dan induktif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 ditinjau dari Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tidak dapat dikategorikan sebagai Peraturan Perundang�undangan, karena kedudukan Perma tidak ada di dalam Hierarki Peraturan
Perundang-undangan, tetapi diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur di
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011. Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dapat
mendukug penerapan asas restorative justice di Indonesia, hal ini disebabkan
Perma ini telah mampu melahirkan satu peraturan kesepakatan bersama empat
instansi yaitu Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Kejaksanaan Agung,
dan Kepolisian RI, dibuat dalam Nota Kesepkatan Bersama, Ketua Mahkamah
Agung RI Nomor : 131/KMA/SKB/X/2012, Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
: M. HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Kejaksaan Agung RI Nomor : Kep –
06/E/EJP/10/2012 dan Kepolisian RI Nomor : B/39/X/2012, tentang Pelaksanaan
Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara
Pemeriksanaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice).
Kespakatan bersama untuk mendukung pelaksanaan Perma Nomor 2 Tahun 2012
dengan dasar mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, mewujudkan
peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak
terhadap pelaku tindak pidana ringan dan mengurangi persoalan kelebihan
kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)/Rumah Tahanan Negara
(RUTAN) yang dapat mewujudkan keadilan berdimensi Hak Asasi Manusia.
Kata kunci : Kedudukan, Perma Nomor 2 Tahun 2012, Keadilan Restoratif Justice.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Postgraduate Program > Master of Law Program |
| Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
| Date Deposited: | 21 Oct 2025 08:45 |
| Last Modified: | 21 Oct 2025 08:45 |
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/30083 |

