STUDI KOMPARATIF PENGATURAN WAKAF TUNAI BERUPA UANG ANTARA NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA MALAYSIA

YOGI, TRIASMO and Sirman, Dahwal and Adi, Bastian Salam (2016) STUDI KOMPARATIF PENGATURAN WAKAF TUNAI BERUPA UANG ANTARA NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA MALAYSIA. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
TESIS YOGI TRIASMO B2A013133.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Wakaf merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial
ekonomi umat islam yang berkembang di Indonesia. Tidak hanya Indonesia, di
negara-negara Islam lainnya seperti Mesir, Malaysia, Bangladesh, Turki dan Negara
lainnya. Ada beberapa jenis wakaf yang dilaksanakan di Indonesia berdasarkan
peraturan perundang-undangan, salah satunya wakaf uang. Wakaf uang merupakan
wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan
hukum dalam bentuk uang tunai. Adapun aturan hukum yang mengatur mengenai
wakaf uang tunai di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf. Di Negara Malaysia juga melaksanakan wakaf uang tunai yang
diatur dalam Enakmen Pentadbiran Agama Islam (Negeri Johor) Tahun 2003.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Peneliti melakukan penelitian melalui
peraturan perundang-undangan, buku-buku, bahan bacaan dan internet sebagai
bahan untuk memperoleh data. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa peraturan
mengenai wakaf uang tunai di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang ―Wakaf dan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sedangkan
peraturan wakaf uang di Malaysia hanya diatur dalam Enakmen Pentadbiran Agama
Islam (Negeri Johor) Tahun 2003. Dari kedua aturan tersebut memberikan
pengertian, tujuan dan tata cara pelaksanaan wakaf yang sama. Dimana setiap
pendaftaran wakaf uang tunai harus didaftarkan ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf (PPAIW) sedangkan di Malaysia Pengurusan dan pelaksanaan Wakaf
dikendalikan oleh Majelis Agama di setiap Negeri. Majelis Agama Islam Negeri
(MAIN) merupakan pemegang tunggal kepada semua harta wakaf di Malaysia yang
ditetapkan melalui perundangan bagi setiap negeri. Namun dari pelaksanaan wakaf
uang tunai di kedua Negara ini memiliki perbedaan dalam cara penghimpunan dana.
Di Indonesia terdapat 3 metode, yaitu: penghimpunan pola umum, penghimpunan
pola khusus dan pembangunan gedung wakaf center. Sedangkan di Malaysia
metode yang digunakan yaitu; istilah menjemput bola dan istilah menunggu bola.
Kata kunci: Wakaf Uang, PPAIW, MAIN, dan Penghimpunan Dana.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Master of Law Program
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 22 Oct 2025 03:52
Last Modified: 22 Oct 2025 03:52
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/30139

Actions (login required)

View Item
View Item
Slot Gacor Mantap Hari Ini Maxwin 2025 slot gacor Slot Gacor Thailand Rekomendasi Slot Gacor Slot Pulsa Link Slot Gacor