STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR (83/Pid.Sus�TPK/2018/Pn.Jkt.Pst) TENTANG PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA KORUPSI

ANGGO, BAROQA CHAZANDRO and Herlambang, Herlambang and Ria, Anggraeni Utami (2022) STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR (83/Pid.Sus�TPK/2018/Pn.Jkt.Pst) TENTANG PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA KORUPSI. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI ANGGO BAROQA CHAZANDRO (B1A015195).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (9MB)

Abstract

Penelitian ini penting dilakukan karena hakim memutus bebas terdakwa tindak
pidana korupsi yang telah merugikan negara atas tindakan terdakwa. Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan
perkara dengan nomor 83/Pid.Sus-TPK/2018/Pn.Jkt.Pst dan untuk
mendeskripsikan putusan dengan Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2018/Pn.Jkt.Pst apakah
sudah sesuai dengan tujuan hukum. Metode penelitian yang dilakukan adalah
metode penelitian studi kasus. Pendekatan kajian putusan dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber hukum yang
digunakan adalah sumber hukum primer, sekunder dan tersier, dianalisis secara
kualitatif berdasarkan putusan dan peraturan perundang-undangan yang
mengaturnya. Hasilnya akan disusun secara sistematis sehingga dapat menjawab
permasalahan yang dikaji. Dasar Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan
perkara dengan Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2018/Pn.Jkt.Pst adalah tidak terpenuhinya
semua unsur pada setiap dakwaan dari penuntut umum. Untuk dakwaan kesatu
primier unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi dan tidak terbukti menurut
hukum, karena salah satu unsur tidak terpenuhi maka terdakwa haruslah dibebaskan
dari dakwaan Primair tersebut. Dakwaan Subsidair tidak terbukti secara sah dan
menyakinkan, maka dakwaan kesatu primair, dan kesatu subsidair telah dinyatakan
tidak terbukti, maka Tindak Pidana Asal (predicatecrime) in casu adalah tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 8
Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian
Uang tidak terbukti. Putusan dengan Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2018/Pn.Jkt.Pst
apakah sudah sesuai dengan tujuan hukum keadilan, kepastian hukum dan manfaat.
Berdasarkan putusan bebas dalam putusan Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2018/Pn.Jkt.Pst
keadilan hanya dirasakan oleh terdakwa karena terdakwa diputus bebas, namun
tidak bagi masyarakat karena tindakan terdakwa telah merugikan negara dari hasil
keuntungan yang diperoleh oleh tersangka.
Kata Kunci : Putusan Bebas, Tindak Pidana Korupsi

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 29 Oct 2025 03:41
Last Modified: 29 Oct 2025 03:41
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/30669

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200