DEDY, SV SIMANJUNTAK and Hamzah, Hatrik and Lidia, Br. Karo (2021) UPAYA PENYIDIK KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU DALAM MENENTUKAN TERSANGKA KORUPSI PENGADAAN BENIH KEDELAI PADA DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016. Masters thesis, Universitas Bengkulu.
TESIS DEDY OK.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu melakukan upayanya dengan melakukan
penyidikan untuk menentukan tersangka dari kerugian keuangan negara yang
timbul dari pencairan uang muka pekerjaan pengadaan benih kedelai pada Dinas
Pertanian Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016. Penyidikan dilakukan karena
pekerjaan pengadaan barang dan jasa belum selesai, tetapi sudah timbul kerugian
keuangan negara, dan walaupun pengendalian dan pengawasan kegiatan menjadi
kewenangan PPK, akan tetapi dalam hal ini KPA tetap melibatkan dirinya.
Penelitian ini termasuk tipe penelitian yuridis empiris, dengan jenis penelitian
adalah penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer, dan
data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan metode editing,
kemudian dilakukan analisis data dengan menggunakan metode analisis kualitatif,
dengan cara berpikir induktif-deduktif atau sebaliknya. Tujuan penelitian ini yaitu,
untuk mengetahui dasar yuridis penyidik dalam menetapkan para tersangka
korupsi pengadaan benih kedelai pada Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu Tahun
Anggaran 2016 dan upaya penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu dalam
menentukan tersangka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Dasar
yuridis penyidik dalam menetapkan 3 (tiga) orang tersangka antara lain, Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian
Propinsi Bengkulu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Wakil Direktur
Pelaksana Kegiatan korupsi pengadaan benih kedelai pada Dinas Pertanian
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 yaitu, menerapkan Pasal 3 Undang�undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. (2) Upaya Penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu dalam
menentukan tersangka korupsi pengadaan benih kedelai yaitu, memeriksa saksi
yaitu, tim direksi dari Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu dan pihak pelaksana,
serta saksi yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, melakukan pemeriksaan
dan penyitaan terhadap dokumen, dan terakhir meminta keterangan para ahli.
Kata Kunci : Penyidik, Tindak Pidana Korupsi, Tersangka.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Postgraduate Program > Master of Law Program |
| Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
| Date Deposited: | 14 Nov 2025 08:28 |
| Last Modified: | 14 Nov 2025 08:28 |
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/31863 |

