PELAKSAAN KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU TERHADAP DUGAAN PELANGGARA ETIK PENYELENGGARA PILKADA GUBERNUR DI PROVINSI BENGKULU TAHUN 2020

Axcellino, Fernando Adnan and Amancik, Amancik and P.E.Suryaningsih, Suryaningsih (2021) PELAKSAAN KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU TERHADAP DUGAAN PELANGGARA ETIK PENYELENGGARA PILKADA GUBERNUR DI PROVINSI BENGKULU TAHUN 2020. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI FULL AXCEL-dikonversi.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Pilkada serentak Provinsi Bengkulu tahun 2020 usai dilaksanakan. Namun dalam
proses pelaksaannya masih terdapat banyak masalah yang terjadi, dimulai dari
pihak penyelenggara pemilu yang masih banyak melakukan kesalahan sehingga
dalam prosesnya pilkada di Provinsi Bengkulu terdapat sedikit kendala. Salah satu
kendala yang terjadi adalah pada saat salah satu Calon Gubernur Provinsi
Bengkulu Agusrin Maryono selaku pengadu. Pada perkara nomor 119-PKE�DKPP/X/2020 pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Provinsi Bengkulu
dengan mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan tindakan yang melampaui
kewenangannya karena menggunakan Surat Keterangan dengan nomor:
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 sebagai dasar keputusan untuk menyatakan
Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024.Tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui dan menganalisis kedudukan DKPP sebagai salah satu lembaga
negara baru yang merupakan satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu,
dan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan untuk mengetahui tugas dan
wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Penyelesaian
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam menjaga Kemandirian,
Indenpendensi dan Integritas Penyelenggara Pemilu. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan analisa kualitatif . Hasil
penelitian bahwa: (1) Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
pelanggara kode etik penyelenggara pemilihan umum diatur dalam UU Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (2) Dasar pertimbangan
didasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, memeriksa keterangan
Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan para
saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah memutuskan menolak pengaduan
pengadu untuk seluruhnya.
Kata Kunci: Kewenangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
Dasar Pertimbangan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 17 Nov 2025 04:27
Last Modified: 17 Nov 2025 04:27
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/31881

Actions (login required)

View Item
View Item
Link slot terpercaya situs slot gacor hari ini Situs Slot Gacor Dan Link Slot Maxwin slot gacor Situs Slot Thailand Lewat Link Slot Gacor situs slot gacor yang resmi dan terpercaya Situs Slot Gacor Malam Ini Dengan Slot Maxwin Situs Slot Gacor Slot777 Terpercaya Hari Ini