PENYELESAIAN DELIK ADAT “CEMPALO MULUT” MEMAKAN DAN MEMINUM BARANG TERLARANG OLEH ANAK MELALUI LEMBAGA ADAT MUFAKAT RAJO PENGHULU DI KELURAHAN DUSUN BESAR

Sella, Veronika and M.Abdi, Abdi and Ria, Anggraeni Utami (2021) PENYELESAIAN DELIK ADAT “CEMPALO MULUT” MEMAKAN DAN MEMINUM BARANG TERLARANG OLEH ANAK MELALUI LEMBAGA ADAT MUFAKAT RAJO PENGHULU DI KELURAHAN DUSUN BESAR. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI SELLA VERONIKA FULL PDF.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Negara Republik Indonesia memiliki hukum adat yang diakui
keberadaannya, sebagaimana diatur Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI Tahun
1945). Negara Republik Indonesia mengakui keberadaan hukum adat karena pada
dasarnya masyarakat di Negara Republik Indonesia masih pekat dan kental
dengan adat istiadatnya di setiap daerah.
Dalam penelitian ini terdapat pelanggaran tindak pidana adat yang
dilakukan oleh anak di Kelurahan Dusun Besar, pelanggaran tindak pidana yang
dilakukan oleh anak tersebut merupakan pelanggaran mengenai mabuk..
Tujuan Penelitian Untuk mengetahui penyelesaian pelanggaran delik
adat”Cempalo Mulut” memakan dan meminum barang terlarang oleh anak
menurut hukum adat di Kelurahan Dusun Besar, untuk mendeskripsikan faktor�faktor yang menyebabkan masyarakat di Kelurahan Dusun Besar Kota Bengkulu
memilih menyelesaikan pelanggaran delik adat “Cempalo Mulut” memakan dan
meminum barang terlarang oleh anak melalui Lembaga Adat.Penelitian ini
merupakan jenis penelitian hukum yang bersifat deskriptif. Suatu penelitian
deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seakurat mungkin tentang
manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya.
Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang berusaha mendeskripsikan
suatu gejala, peristiwa, kejadian yang terjadi untuk menjelaskan bagaimana
penyelesaian pelanggaran delik adat “Cempalo Mulut” memakan dan meminum
barang terlarang yang dilakukan oleh anak melalui Lembaga Adat Mufakat Rajo
Penghulu di Kelurahan Dusun Besar. “Cempalo Mulut” memakan dan meminum
barang terlarang merupakan pelanggaran yang dilakukan seseorang dalam hal
memakan dan atau meminum minuman yang terlarang atau dapat memabukkan
dan membuat orang lain terganggu serta tidak merasa nyaman yang dilakukan
ditempat umum, maka pelaku dapat dikenakan dendo adat berupa teguran dan
atau permohonan maaf dan melaksanakan upacara adat tepung setawar sedingin
Perbuatan tersebut seharusnya diselesaikan melalui lembaga peradilan
pidana, namun fakta menunjukkan di daerah penelitian apabila terjadi pelanggaran
“Cempalo Mulut” memakan dan meminum barang terlarang diselesaikan melalui
Lembaga Adat dan dalam melaksanakan penyelesaian adat berpedoman pada
buku Prosesi Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu yang dibagi dalam 34 (tiga
puluh empat) tahap. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan oleh
penulis.
Dapat disimpulkan Proses penyelesaian pelanggaran adat “Cempalo
Mulut” memakan dan meminum barang terlarang oleh anak melalui Lembaga
Adat Mufakat Rajo Penghulu di Kelurahan Dusun Besar dilakukan dengan adanya
Laporan Warga, Pemanggilan Perangkat Adat, Sidang Adat,Keputusan Sidang,
Pelaksanaan Upacara Adat.
Faktor-faktor yang Menyebabkan Masyarakat di Kelurahan Dusun Besar
memilih penyelesaian pelanggaran delik adat “Cempalo Mulut” memakan dan
meminum barang terlarang oleh anak melalui lembago adat adalah Faktor
Penyelesaian Melalui Lembaga Adat Dilaksanakan Dengan Waktu Yang Relatif
xiv
Singkat,Sederhana, Biaya Murah dan Cepat, Faktor Sanksi Sosial yang Efektif,
Faktor Penerapan Sanksi, Faktor Penyelesaian menggunakan Peraturan Daerah
No. 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu. Diharapkan
kepada Pemerintah Kota Bengkulu menambahkan peraturan tentang “Cempalo
Mulut” memakan dan meminum barang terlarang oleh anak dan juga
menambahkan bagaimana proses penyelesaian pelanggaran adat, karena pada
Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 29 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Adat
Kota Bengkulu tidak menjelaskan secara terperinci batas usia yang melakukan
dapek salah dan tidak ditemukan bagaimana proses penyelesaian pelanggaran
delik adat dan diharapkan para pihak pelaku maupun korban bekerja sama dengan
perangkat adat dengan mematuhi apa yang diperintahkan, agar perangkat adat
lebih dihargai dan pelaku sadar akan konsekuensi terhadap pelanggaran adat yang
telah dilakukan.
Kata kunci: Penyelesaian, Pelanggaran, Adat, Cempalo Mulut, Anak, Rajo
Penghulu.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 20 Nov 2025 02:58
Last Modified: 20 Nov 2025 02:58
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/31983

Actions (login required)

View Item
View Item
Link slot terpercaya situs slot gacor hari ini Situs Slot Gacor Dan Link Slot Maxwin slot gacor Situs Slot Thailand Lewat Link Slot Gacor situs slot gacor yang resmi dan terpercaya Situs Slot Gacor Malam Ini Dengan Slot Maxwin Situs Slot Gacor Slot777 Terpercaya Hari Ini