Aditya, Putra Pratama and Sirman, Dahwal and Emelia, Kontesa (2026) PERAN PENGHULU ADAT DATUK SEPENANGGUNGAN TERHADAP SENGKETA WARIS MENURUT HUKUM ADAT PEKAL DI DESA PASAR SEBELAT KECAMATAN PUTRI HIJAU. Other thesis, Universitas Bengkulu.
SKRIPSI ADITYA PUTRA PRATAMA (B1A020326) FULL - Adit Pratama.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Lembaga adat Datuk Sepenanggungan adalah suatu lembaga adat yang didirikan
oleh Badan Musyawarah Adat berdasarkan keputusan adat pegang pakai di Desa
Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Nomor :
01/BMA/2018 tentang pembentukan lembaga adat Datuk Sepananggungan Desa
Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara. Dasar
peraturan yang dipakai berpegang teguh pada pepatah adat, yaitu menurut
lembaga yang betuang, terendam sesama basah, terapi sesama kering, menapek
samo belabu, menyicai sesama merugi, bulat air dalam temetung, bulat kata
karena mufakat, tidak lapuk karena embun, tidak lekang kena panas. Penelitian ini
bertujuan untuk menjelaskan proses dari upaya penyelesaian sengketa waris
menurut hukum adat Pekal yang dilakukan oleh penghulu adat Datuk
Sepenanggungan di Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri hijau serta sistem
pembagian yang digunakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data sekunder penelitian ini dikumpulkan melalui studi dokumen yang seluruhnya
diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)
tahapan-tahapan proses yang dilalui dalam menyelesaikan sengketa waris adat di
Desa Sebelat Kecamatan Putri Hijau ini melalui beberapa tahap dari adanya
laporan atau pengaduan, pemanggilan fungsionaris adat, pemanggilan kedua belah
pihak yang bersengketa serta pelaksanaan musyawarah dalam menyelesaikan
sengketa waris. (2) sistem pembagian waris yang digunakan dalam adat Pekal ini
adalah Parental yang dimana dalam penerapannya pembagiannya disama ratakan
serta tidak adanya ketimpangan gender di dalamnya. Prinsip utama yang dijunjung
adalah musyawarah, mufakat, dan keseimbangan sosial antar anggota keluarga. Kata kunci : Penghulu Adat, Sengketa Warisan, Datuk Sepenanggungan.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
| Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
| Date Deposited: | 23 Apr 2026 02:36 |
| Last Modified: | 23 Apr 2026 02:36 |
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/32938 |

