PERBANDINGAN PENGATURAN BEBAN PEMBUKTIAN ASAL-USUL KEKAYAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA CHINA

CHINTYA, BELLA and Susi, Ramadhani and Asep, Suherman (2026) PERBANDINGAN PENGATURAN BEBAN PEMBUKTIAN ASAL-USUL KEKAYAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA CHINA. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
Skripsi Chintya Bella Full Fiks Terkahir - Chintya Bella.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi menghadapi persoalan mendasar
dalam pembuktian, khususnya ketika terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan
pejabat publik dan penghasilan sahnya. Pembebanan kewajiban pembuktian atas
asal-usul kekayaan kepada terdakwa menimbulkan perdebatan yuridis mengenai
batas toleransi penyimpangan terhadap prinsip presumption of innocence dan due
process of law dalam hukum pidana. Indonesia dan China sama-sama mengadopsi
mekanisme pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi, namun dengan
konstruksi normatif, tingkat pemaksaan hukum, dan implikasi yuridis yang
berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan
pengaturan beban pembuktian asal-usul kekayaan dalam tindak pidana korupsi di
Indonesia dan China, sekaligus merumuskan arah kebijakan hukum pidana yang
ideal bagi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan hukum, dan
konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menganut pembuktian
terbalik yang bersifat terbatas dan berimbang, di mana terdakwa hanya dibebani
kewajiban memberikan penjelasan atas asal-usul kekayaannya, sementara
kegagalan memenuhi kewajiban tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan,
melainkan hanya berfungsi sebagai alat bukti tambahan. Konstruksi demikian
menyebabkan pembuktian asal-usul kekayaan bersifat reaktif dan kurang efektif
sebagai instrumen pencegahan korupsi. Sebaliknya, China menerapkan pembuktian
terbalik yang bersifat murni dengan mewajibkan pejabat publik membuktikan
legalitas kekayaannya, yang didukung oleh mekanisme identifikasi awal dan sistem
pengawasan terintegrasi melalui Central Commission for Discipline Inspection dan
National Supervision Commission. Oleh karena itu, kebijakan hukum pidana
Indonesia ke depan perlu diarahkan pada penguatan pengaturan pembuktian
terbalik yang lebih efektif dan konstitusional melalui kewajiban klarifikasi asal�usul kekayaan secara proporsional, mekanisme identifikasi awal oleh KPK, serta
integrasi dengan rezim perampasan aset, sehingga pembuktian asal-usul kekayaan
dapat berfungsi secara preventif dan proaktif tanpa mengesampingkan
perlindungan hak asasi manusia.
Kata Kunci: Asal-usul kekayaan, beban pembuktian, China, Indonesia, tindak
pidana korupsi.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 24 Apr 2026 02:48
Last Modified: 24 Apr 2026 02:48
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/32947

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200