Jelita, Pusvitasari and Emelia, Kontesa and Nur, Sulistyo B. Ambarini (2026) PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP PERKAWINAN MECOAK TUMANG MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI KABUPATEN REJANG LEBONG (Studi Kasus di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong). Other thesis, Universitas Bengkulu.
SKRIPSI_JELITA PUSVITASARI - jelita pusvitasari.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Perkawinan dalam hukum adat Rejang bukan hanya ikatan lahir batin antara laki�laki dan perempuan, tetapi juga menyangkut kehormatan keluarga dan
keseimbangan sosial masyarakat. Salah satu bentuk perkawinan yang dilarang
dalam adat Rejang adalah Mecoak Tumang, yaitu perkawinan antar-kerabat dekat
yang dianggap melanggar aturan leluhur serta menimbulkan aib (komok).
Larangan ini ditegakkan melalui penerapan sanksi adat yang berlaku secara turun�temurun. Mecoak Tumang mencerminkan bagaimana masyarakat Rejang
memadukan aspek hukum adat, kepercayaan leluhur, dan norma sosial untuk
menjaga harmoni, kehormatan keluarga, serta kelangsungan budaya. Istilah
Mecoak Tumang sendiri secara harfiah bermakna “menebang pohon sendiri”
yang diibaratkan sebagai pemutusan suatu hubungan atau rencana pernikahan
sebelum dilangsungkan, karena melanggar norma adat. Data terkait penelitian ini
nantinya akan didapatkan melalui Teknik wawancara dan studi dokumen untuk
mengumpulkan data sekunder terkait dengan permasalahan yang akan diteliti.
Data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dikelompokkan dan disusun
secara sistematis. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif untuk
memudahkan dan menarik kesimpulan.Penerapan sanksi adat terhadap
perkawinan Mecoak Tumang dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah adat
yang melibatkan Badan Musyawarah Adat (BMA), perangkat desa, serta tokoh
masyarakat. Proses penerapan sanksi perkawinan Mecoak Tumang dimulai dari
pelaporan pelanggaran adat, dilanjutkan dengan sidang adat, hingga penetapan
sanksi berupa denda adat yang ditentukan berdasarkan ketentuan adat setempat.
Selain denda adat, pasangan yang melakukan perkawinan Mecoak Tumang juga
diwajibkan mengikuti rangkaian prosesi adat sebagai bentuk pemulihan
keseimbangan sosial dan kehormatan keluarga. Hambatan dalam penerapan sanksi
adat, yaitu masih terbatasnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap ketentuan
hukum adat serta adanya pengaruh perkembangan sosial dan budaya modern.
Meskipun demikian, secara umum penerapan sanksi dan pelaksanaan nya tetap
berjalan efektif dan diterima oleh masyarakat sebagai upaya menjaga kelestarian
nilai-nilai adat Rejang
Kata kunci : Mecoak Tumang, Perkawinan, Mayarakat Hukum Adat
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
| Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
| Date Deposited: | 04 May 2026 03:19 |
| Last Modified: | 04 May 2026 03:19 |
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/33036 |

