Darmayanti, Eka and Sirman, Dahwal and Ahmad, Muslih (2009) STATUS HARTA WARISAN AKIBAT AHLI WARIS MURTAD DITINJAU DARI HUKUM ISLAM, HUKUM PERDATA BARAT (BW) DAN HUKUM ADAT. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Fakultas Hukum UNIB.
![SKRIPSI EKA DAMAYANTI B1A005006.pdf [thumbnail of SKRIPSI EKA DAMAYANTI B1A005006.pdf]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI EKA DAMAYANTI B1A005006.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Hukum waris yang berlaku di Indonesia hingga saat ini masih bersifat pluralistik.
Artinya, bermacam-macam sistem hukum waris di Indonesia berlaku bersama-sama,
dalam waktu dan wilayah yang sama pula. Hal itu terbukti dengan masih berlakunya
Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris BW secara bersama-
sama, berdampingan mengatur hal waris bagi para subjek hukum yang tunduk pada
masing-masing sistem hukum tersebut. Di samping itu khusus dalam bidang hukum
adat juga masih menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan pengaturan hukum waris.
Hal tersebut sangat erat kaitannya dengan sistem kekeluargaan yang dianut dan
terdapat di dalam masyarakat Indonesi, yaitu sistem patrilineal, matrilineal, bilateral
atau parental, dan sistem kekeluargaan yang lainnya yang mungkin ada sebagai hasil
paduan serta variasi dari ketiga sistem tersebut. Pada dasarnya, baik menurut sistem
Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris BW, proses pewarisan
itu terjadi disebabkan oleh meninggalnya seseorang dengan meninggalkan sejumlah
harta kekayaan, baik yang materiil maupun immaterial, dengan tidak dibedakan
antara barang bergerak dengan barang tidak bergarak. Ketiga sestem hukum di atas,
sampai saat ini keberlakuannya masih bergantung pada hukum mana yang berlaku
bagi si pewaris dan meninggalkan warisan. Artinya, apabila pewaris termasuk Warga
Negara Indonesia Asli, maka yang berlaku adalah hukum waris Adat. Apabila
pewaris termasuk golongan Warganegara Indonesia keturunan Eropa atau Timur
Asing Tionghoa, terhadap mereka diberlakukan Hukum Waris BW. Di samping itu
jika pewaris termasuk golongan Warganegara Indonesia Asli, selanjutnya masih
harus ditentukan termasuk lingkungan Hukum Adat yang manakah orang tersebut
sehingga dalam menentukan pembagian warisannya harus diberlakukan hukum waris
adat yang mana, apakah Hukum Waris Adat Batak, Hukum Waris Adat
Minangkabau, Ataukah Hukum Waris Adat Jawa. Dalam hal pewarisan tidak semua
ahli waris dapat mewaris. Ada beberapa hal yang menjadi penghalang mewaris. Salah
satunya yang menjadi pembahasan dalam penulisan ini adalah ahli waris murad atau
keluar dari agama Islam. Berdasarkan hukum yang ada di Indonesia. Berdasarkan
hukum Islam ahli waris murtad hanya akan mendapakan warisan dari wasiat wajibah,
berdasarkan hukum BW ahli waris murtad tidak menghalangi untuk mewaris dan
berdasarkan hukum Adat penghalang mewaris secara umum tidak diatur secara tegas.
metode
penulisan
yang
dipakai
adalah
metode
perbandingan
dengan
memperbandingkan kewarisan menurut pelaksanaan Hukum Perdata ( BW ) di
Pengadilan Negeri, pelaksanaan hukum kewarisan Islam di Pengadilan Agama dan
pelaksanaan hukum kewarisan Adat di masyarakat. Pendekatan masalah yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang nama lain dari
penelitian hukum normatif, yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau
studi dokumen.
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 014 Abd. Rachman Rangkuti |
Date Deposited: | 06 Dec 2013 07:25 |
Last Modified: | 06 Dec 2013 07:25 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/3600 |