PROSES PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI MEDIASI DI KABUPATEN REJANG LEBONG

PUTRA, OKTAFRATAMA and Herawan, Sauni and Emelia, Kontesa (2021) PROSES PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI MEDIASI DI KABUPATEN REJANG LEBONG. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI PUTRA OKTAFRATAMA.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Tujuan penelitian : (1). Untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses penyelesaian sengketa batas melalui mediasi di Kabupaten Rejang Lebong. (2). Untuk mengetahui dan mendeskripsikan hambatan proses penyelesaian sengketa batas tanah melalui mediasi di Kabupaten Rejang Lebong. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, Metode penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan penelitian dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Proses penyelesaian sengketa batas tanah melalui mediasi di Kabupaten Rejang Lebong yakni; Mengajukan permohonan tertulis untuk diadakan pengukuran pengembalian batas tanah, pihak BPN melakukan pengukuran dengan disaksikan kedua belah pihak dan disaksikan oleh perangkat desa, para pihak yang bersengketa dipanggil setelah gambar pengukuran tanah selesai, setelah gambar pengukuran tanah keluar para pihak dipanggil satu persatu ke kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pegawai Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memperlihatkan gambar pengukuran tanah kepada kedua belah pihak yang bersengketa apabila kedua belah pihak setuju dengan hasil pengukuran pengembalian batas maka pihak Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan melakukan mediasi, Setelah mediasi dilakukan dan bila kedua belah pihak telah sepakat dan bersedia menandatangani berita acara kesepakatan maka sengketa melalui mediasi telah selesai.Dan kedua belah pihak akan diberikan foto copy berita acara penyelesaian sengketa batas tanah oleh Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2). Hambatan penyelesaian sengketa batas tanah melalui mediasi di Kabupaten Rejang Lebong yaitu:Salah satu pihak yang terlibat sengketa batas tanah tidak mau dipertemukan, Salah satu pihak yang bersengketa ingin memenangkan perkara dan mementingkan kepentingan sendiri (sifat emosional), Pada tahap mediasi saksi�saksi yang tanahnya berbatasan dengan para pihak yang bersengketa tidak mau hadir dan Tidak ditemukan kesepakatan ganti rugi oleh kedua belah pihak yang bersengketa batas tanah. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Batas Tanah, Melalui Mediasi

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 11 Sep 2023 07:44
Last Modified: 11 Sep 2023 07:44
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/15705

Actions (login required)

View Item View Item