YOPI, WAHYU GUSTIANSYAH and Herlambang, Herlambang and Wafiya, Wafiya (2022) PERBANDINGAN PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN PENGADILAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TANJUNG REDEB KABUPATEN BERAU. Masters thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
TESIS YOPI WAHYU GUSTIANSYAH FINAL(4)(1) (1).pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (1MB) |
Abstract
Restorative justice sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang�kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian empiris. Jenis penelitian penelitian hukum deskriptif. Lokasi penelitian Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kabupaten Berau. Sumber Data Primer dan Sekunder. Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perbandingan penerapan restorative justice di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kabupaten Berau serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya dalam penyeragaman penerapan Restorative justice di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kabupaten Berau. Kesimpulannya Dengan berdasarkan ketentuan restorative justice, maka aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, dan Hakim) dapat menggunakan kaidah secondary rules untuk menggunakan kewenangannya melakukan kreasi dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Perlunya pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan melakukan rapat kordinasi tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Restorative justice di lingkungan aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, dan Hakim). Pemerintah harus segera membuat Keputusan Bersama. Membuat perubahan perundang undangan KUHAP tentang rancangan menyelesaikan perkara diluar pengadilan agar terintegrasinya antaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Saran dari penulis konsep atau pendekatan keadilan restoratif restorative justice harus dilaksanakan secara terintegrasi. Serta perlunya sosialisasi terkait tentang penerapan restorative justice ke stake holder yang berkaitan seperti Lapas, Kemenkumham, serta BNN. Kata Kunci: Restorative justice, Tindak Pidana Ringan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Program > Magister Hukum |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 30 May 2024 08:09 |
Last Modified: | 30 May 2024 08:09 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18267 |
Actions (login required)
View Item |