Padilah, Dela and M., Abdi and Sirman, Dahwal (2009) STUDI PERBANDINGAN TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM “JINAYAT”. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.
Text
Skripsi Dela Padilah.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (479kB) |
Abstract
Salah satu kejahatan yang diatur di dalam KUH-Pidana adalah mengenai kejahatan penganiayaan yang diatur di dalam ketentuan Pasal 351 hingga Pasal 358 KUH-Pidana. Sedangkan di dalam Hukum Pidana Islam kejahatan penganiayaan diatur di dalam fiqh jinayah, di mana kejahatan ini disebut pembunuhan semi sengaja, yang dapat berupa pemukulan, pelukaan, penusukan dan sebagainya hingga dapat mengakibatkan kematian terhadap korbannya. Dalam kehidupan Hukum Pidana Islam dianggap bertentangan dan lebih rendah dari hukum modern yang diberlakukan oleh Bangsa Belanda. Anggapan itu biasanya didasarkan atas kemajuan masyarakat Belanda dalam perikehidupan modern khususnya di bidang teknik industri, pelayaran, dan perdagangan. Pada kenyataannya, kritik-kritik tersebut membuahkan hasil, setidaknya kini semakin sedikit kaum muslim yang mempelajari Hukum Islam khususnya Hukum Pidana Islam. Adapun tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan dan perbandingan tindak pidana penganiayaan di dalam KUH-Pidana dan Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan cara mengedit (editing) data dan mengedit kembali (re-editing) data. Analisis data atau bahan-bahan yang telah dikumpulkan dilakukan dengan cara interpretasi dan content analysis. Untuk bahan-bahan data primer dan sekunder, dianalisis dengan cara interpretasi (penafsiran). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum pidana Positif tindak pidana penganiayaan itu diatur dalam bab tersendiri, maka dari itu tindak pidana penganiayaan mengatur aturan yang ada disuatu perkara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu dengan adanya larangan yang mengakibatkan nestapa bagi pelakunya (orang yang melanggar), maka berakibat hukum pada pelakunya yaitu mendapat hukuman penjara atau membayar denda. Dalam Hukum Pidana Islam tindak pidana penganiayaan itu terbagi dalam penganiayaan sengaja dan penganiayaan tidak sengaja yang mengakibatkan perbuatan yang dilarang syara, baik mengenai jiwa harta dan lainnya yang dengan perbuatan itu merugikan orang lain. Dalam Hukum Islam dikenal adanya hukuman yaitu hudud, qisas, diyat dan ta’zir. Kesesuaian hukum diantara keduanya yaitu mengenai subyek dan obyeknya walaupun ada perbedaan namun hanya dari segi yang memperbuatnya saja, yakni masalah badan hukum. Persamaannya juga terdapat pada hukumannya, yakni masalah denda, yang dalam Hukum Islam disebut Diyat.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 014 Abd. Rachman Rangkuti |
Date Deposited: | 29 Nov 2013 04:07 |
Last Modified: | 29 Nov 2013 04:07 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/2384 |
Actions (login required)
View Item |