POLITIK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA

Irawan, Candra (2015) POLITIK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA. CV. Mandar Maju, Bandung. ISBN 978-979-538-377-2

[img]
Preview
Archive (Book)
Buku Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual-Candra.pdf - Bibliography
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB) | Preview

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO) dan perjanjian mengenai aspek-aspek perdagangan yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) sebagai salah satu lampirannya. Indonesia telah meratifikasinya melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Pasca ratifikasi WTO/TRIPs Agreement, bidang-bidang HKI yang telah diatur dalam undang-undang pasca TRIPs Agreement, adalah: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Indikasi geografis dan indikasi asal termasuk juga diatur dalam undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hasil dari penyesuaian dengan TRIPs Agreement ternyata belum sesuai dengan kebutuhan Indonesia, terdapat beberapa prinsip yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan belum mampu melindungi kepentingan nasional Indonesia. Salah satu penyebabnya karena Indonesia belum memiliki politik hukum HKI yang jelas dan metode penyesuaian (harmonisasi hukum) yang lebih memihak kepada kepentingan nasional. Prinsip-prinsip hukum HKI Indonesia harus bersumber pada Pancasila, UUD 1945 realitas sosial bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip hukum HKI tersebut adalah: prinsip kebebasan berkarya, prinsip perlindungan hukum terhadap HKI, prinsip kemanfaatan HKI, prinsip hak ekonomi HKI, prinsip HKI untuk kesejahteraan manusia, prinsip kebudayaan HKI, prinsip perlindungan kebudayaannasional, prinsip kewenangan negara melaksanakan HKI demi kepentingan nasional, prinsip perlindungan HKI berdimensi moralitas dan agama, prinsip hak ekslusif terbatas, prinsip keadilan, prinsip HKI berfungsi sosial dan prinsip kolektivisme. Sementara itu prinsip-prinsip hukum TRIPs Agreement, adalah: prinsip ketundukanutuh (full compliance), prinsip pembalasan silang (cross retaliation), prinsip standar minimum (minimum standars), prinsip pemberian hak yang sama (national treatment), prinsip tanpa diskriminasi (the most favoured nation), prinsip pengutamaan komersialisasi HKI, prinsip exhaustion of intellectual property rights, prinsip tanpa persyaratan(no reservation), prinsip perlakuan khusus terbatas pada negara berkembang dan terbelakang, prinsip alih teknologi, prinsip kepentingan umum, prinsip kerjasama internasional, prinsip amandemen dan prinsip penyelesaian sengketa melalui mekanisme WTO. Terjadi perbedaan antara prinsip-prinsip TRIPS Agreement dan prinsip-prinsip HKI Indonesia, antara lain pada aspek filosofis, yuridis dan sosiologis. Aspek filosofis berkenaan dengan individualisme versus kolektivisme (komunalisme), unifikasi hukum versus nasionalisme, komersialisasi HKI versus humanisme, penguasaan IPTEK dan dominasi teknologi versus keadilan sosial. Aspek yuridis berkenaan dengan prinsip full compliance versus kewenangan negara melaksanakan HKI untuk kepentingan nasional, standar minimum versus keadilan, no reservation versus perlindungan kebudayaan nasional, dan cross retaliation versus HKI untuk kesejahteraan manusia. Aspek sosiologis berkenaan dengan kepentingan negara maju mengatur HKI secara internasional dan terstandarisasi versus keinginan Indonesia mengatur HKI sesuai dengan kepentingan nasional, keterpaksaan negara berkembang/ terbelakang (termasuk Indonesia) menyetujui TRIPs Agreement versus kebutuhan penguasaan IPTEK untuk mendukung pem-bangunan sehingga membutuhkan kemudahan alih teknologi. Politik hukum HKI Indonesia harus berlandaskan Pancasila sebagai landasan filosofis, UUD 1945 sebagai landasan yuridis dan realitas sosial bangsa Indonesia sebagai landasan sosiologis. Setiap hukum asing (hukum yang berasal dari luar Indonesia) yang ingin diberlakukan di Indonesia harus melewati saringan (filterisasi) apakah hukum asing tersebut berkesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum Pancasila, UUD 1945 dan realitas sosial bangsa Indonesia. Jika ada pertentangan atau ketidaksesuaian, maka langkah-langkah yang dilakukan adalah melakukan harmonisasi hukum. TRIPs Agreement sebagai hukum yang lahir dari kesepakatan internasional harus melewati proses harmonisasi hukum, sebelum menjadi hukum nasional. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa pengadopsian ketentuan TRIPs Agreement ke dalam Undang-Undang HKI Indonesia selama ini tidak melalui proses harmonisasi hukum yang baik, sehingga kepentingan nasional belum terlindungi. Harmonisasi dilakukan menggunakan metode harmonisasi total,prinsip-prinsip hukum TRIPs Agreement diadopsi secara utuh, tetapi justru peluang-peluang yang dimungkinkan oleh TRIPs Agreement untuk melindungi kepentingan nasional tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya (misalnya Article 6, 8, 67). Hal ini mencerminkan betapa pembentuk Undang-Undang HKI kurang memperhatikan arti penting dariperlindungan hukum terhadap kepentingan nasional terkait HKI atau adanya tekanan dari pihak asing dan ketidakberanian untuk menolaknya. Di masa depan, metode harmonisasi hukum selayaknya diubah menggunakan metode modifikasi harmonisasi total. Ketentuan TRIPs Agreement tetap diadopsi tetapi dengan memaksimalisasi peluang-peluang yang diatur dalam TRIPs Agreement untuk melindungi kepentingan nasional dan jika kepentingan nasional memang membutuhkan, maka harus dilakukan modifikasi (penyimpangan) dengan mengungkapkan alasan-alasannya secara faktual, argumentatif dan yuridis.

Item Type: Book
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 033 Darti Daryanti
Date Deposited: 25 Feb 2015 11:28
Last Modified: 01 Apr 2016 14:26
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/10550

Actions (login required)

View Item View Item