PERLIDUNGAN HUKUM PEMODAL PUBLIK MELALUI KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PERDAGANGAN SAHAM DI PASAR MODAL

Sofyan, Tito and Widiya , N. Rosary (2015) PERLIDUNGAN HUKUM PEMODAL PUBLIK MELALUI KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PERDAGANGAN SAHAM DI PASAR MODAL. Project Report. Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Universitas Bengkulu.

[img] Archive (Monograph)
penelitian pak Tito 4.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (10MB)

Abstract

Keterbukaan informasi merupakan salah satu upaya perlindungan hukum terhadap pemodal publik di pasar modal yang sangat penting dan merupakan jiwa dari pasar modal- Tanpa keterbukaan informasi, akan sulit bagi para pemodal publik untuk memberikan keputusan atas investasinya dan akan memudahkan terjadinya kecurangan, penipuan, dan penyelewengan yang pada akhirnya menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal sebagai suatu lembaga. Keterbukaan informasi sebagai bentuk perlindungan pemodal publik merupakan kewajiban pemerintah. Kehadiran pemerintah dalam kegiatan pasar modal di Indonesia diwakili oleh Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar modal-Lembaga Keuangan) yang berfungsi sebagai regulator. Artinya, sebagai regulator harus mampu menyiapkan aturan-aturan yang diperlukan pasar, dan menjamin adanya penegakan hukum yang adil dan konsisten yang melandasi aktivitas ekonomi sesuai dengan ekonomi pasar. Di dalam penerapan prinsip keterbukaan informasi, Bapepam sampai saat ini belum memiliki sistem pelaporan dan penyajian informasi yang memadai, oleh karenanya diperlukan undang undang yang mampu mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-Undang Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau Sahamnya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal untuk membeli atau menjual saham pada level harga tertentu. Adanya landasan hukum yang jelas dan mengikat tentang format pelaporan yang terstandar, tata cara dan prosedur pelaporan yang seragam akan mengoptimalkan perlindungan hukum. Oleh sebab itu, UUPM (Undang-Undang Pasar Modal) ke depan harus mampu mengintegrasikan kerangka aturan, struktur dan infrastruktur kelembagaan yang cukup siap dan memadai untuk mengikuti pesatnya perkembangan industri pasar modal. Di bidang penegakan hukum, keberadaan UUPM yang terintegrasi yang dapat mensinergikan kinerja Bapepam dengan criminal integrated justice system, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan, menjadi sangat penting.

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 021 Nanik Rachmawati
Date Deposited: 11 Mar 2015 11:32
Last Modified: 11 Mar 2015 11:32
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/10600

Actions (login required)

View Item View Item